Cegah Merdeka, Jakarta Resmi Belah Papua Jadi 3 Provinsi

Terbaru

Published:

PAKAT|JAKARTA– DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, menjadi Undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna masa sidang II yang digelar Kamis, 17 November 2022.

Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu pengesahan, setelah meminta persetujuan dari para anggota Parlemen.

Sebelum dimintai persetujuan Anggota Komisi II DPR RI fraksi Guspardi Gaus memaparkan laporan soal RUU tersebut.

“Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinsi Papua Barat,” sebutnya.

Menurutnya, tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Selain itu, ia mengatakan, adanya pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat.

“Apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan permohonan maaf,” sebutnya.

Dengan pembentukan Provinsi baru ini, praktis Papua kini akan terdiri dari 3 Provinsi, yakni Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. Selain untuk mengejar ketertinggalan wilayah, pemekaran wilayah ini juga disebut-sebut sebagai strategi Jakarta untuk meredam dan membatasi ruang gerak kelompok yang menginkan Papua lepas dari Indonesia. []

terkait

terbaru