1.017 Warga Medan Kerja ke Luar Negeri lewat Jalur Resmi

Agus P. · 1 min baca · 19 hari lalu · 128 dibaca
Bisik.id
1.017 Warga Medan Kerja ke Luar Negeri lewat Jalur Resmi

Gambar atau konten salah?

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melaporkan bahwa pada periode Januari hingga Mei 2026, 1.017 warga Medan berhasil bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Negara tujuan meliputi Malaysia, Jepang, Eropa, Timur Tengah, negara-negara Asia lainnya, serta Australia.

“Disnaker Kota Medan telah memfasilitasi 1.017 orang untuk bekerja ke luar negeri di antaranya Malaysia, Jepang, Timur Tengah, negara-negara Asia, Australia, dan Eropa,” kata Ramaddan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Medan, pada pernyataannya di Sabtu, 16 Mei 2026.

Ramaddan menegaskan bahwa pasar kerja luar negeri merupakan peluang bagi warga Medan, namun proses pemberangkatan harus melewati prosedur resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar.

Beberapa sektor yang umumnya tersedia bagi tenaga kerja luar negeri antara lain operator produksi, perawat, caregiver, perkebunan, konstruksi, serta sektor lainnya. Sektor-sektor ini menuntut keterampilan khusus dan penyesuaian dengan standar internasional.

Untuk dapat bekerja di luar negeri, calon pekerja diharapkan mempersiapkan diri dengan baik. Hal ini mencakup peningkatan keterampilan, pengumpulan kelengkapan dokumen, kemampuan bahasa asing, dan pemahaman mendalam tentang prosedur penempatan resmi.

Ramaddan mengimbau masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu mencari informasi yang benar dari sumber resmi. “Informasi tersebut dapat diperoleh melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan maupun melalui BP2MI. Langkah ini penting agar masyarakat terhindar dari proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.

Data ini menandakan potensi pasar kerja luar negeri bagi warga Medan, namun menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi dan mempersiapkan diri secara menyeluruh.

Dinas Ketenagakerjaan Kota MedanPekerja Migran IndonesiaP3MISektor Tenaga KerjaPasar Kerja Luar NegeriKeterampilan KhususProsedur Penempatan Resmi

Komentar

Memuat komentar...