13 WNI Dihentikan Keberangkatan Haji Ilegal di Ngurah Rai

Eko P. · 3 min baca · 9 hari lalu · 45 dibaca
Bisik.id
13 WNI Dihentikan Keberangkatan Haji Ilegal di Ngurah Rai

Gambar atau konten salah?

Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai di Badung, Bali, menahan keberangkatan 13 orang yang diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural alias ilegal. Mereka berencana melakukan haji kandas meski sudah membayar hingga Rp 300 juta masing-masing.

Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap calon jemaah haji ilegal tersebut. Ia menyatakan bahwa para calon jemaah mendaftar haji melalui pihak tertentu dengan biaya ratusan juta rupiah. Biaya haji reguler berkisar Rp 87 juta, sedangkan paket ONH plus berkisar antara Rp 197 juta hingga Rp 720 juta.

"Dalam penyelidikan sementara, para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta per orang," ujarnya, Minggu (24 Mei 2026).

Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah diarahkan berkumpul di Bali terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Malaysia. Dari sana, perjalanan dilanjutkan menuju Arab Saudi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, dan 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.

Beberapa calon jemaah mengaku sebelumnya pernah menjalani umrah menggunakan visa kerja. Mereka kemudian diarahkan membuat iqama atau izin tinggal resmi di Arab Saudi yang disebut akan dipakai untuk ibadah haji dakhili atau haji domestik bagi pemegang izin tinggal di Arab Saudi.

"Sejumlah calon jemaah juga mengaku sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja serta diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji dahili," imbuhnya.

Identitas calon jemaah yang diperiksa berinisial:

  • R
  • Mj
  • S
  • H
  • AR
  • ARd
  • O
  • AH
  • Mu
  • HK
  • NM
  • MS
  • N

Mereka berasal dari beberapa daerah, seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar.

Sebanyak 13 calon jemaah haji nonprosedural tersebut telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pengurus keberangkatan tersebut.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan para calon jemaah dipulangkan secara mandiri.

"Untuk sementara 13 calon jemaah haji nonprosedural tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke kampung halamannya masing-masing," ujarnya, Minggu.

Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelenggaraan ibadah haji nonprosedural tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Satgas Haji Polri.

"Masyarakat diimbau untuk memastikan biro perjalanan maupun penyelenggara haji memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas karena berpotensi menimbulkan kerugian," tambahnya.

Sebelumnya, 13 WNI ditunda keberangkatannya di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural pada Jumat (22 Mei 2026).

Kecurigaan muncul setelah petugas Imigrasi menemukan perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan keberangkatan mereka menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka kemudian ditahan keberangkatannya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

Akibatnya, 13 calon jemaah tersebut dipulangkan ke kampung halamannya, sementara penyelidikan mengenai pihak penyelenggara masih berlangsung. Masyarakat diingatkan untuk memverifikasi izin resmi penyelenggara haji sebelum memutuskan keberangkatan.

Haji ilegalBandara Ngurah RaiCalon jemaahPaket hajiIzin resmiPolriKementerian Agama

Komentar

Memuat komentar...