14 Mei 2026 Jadi Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 14 Mei 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Hari ini menjadi tanggal merah bagi banyak daerah, dan pemerintah menambahkan satu hari cuti bersama di hari berikutnya.
Kenaikan Yesus Kristus adalah peringatan bagi umat Kristiani. Pada hari ini, gereja biasanya mengadakan ibadah khusus, sedangkan masyarakat melakukan kegiatan sosial sebagai ungkapan rasa syukur. Karena pentingnya perayaan ini, pemerintah menjadikan tanggal tersebut sebagai hari libur resmi.
Berikut susunan libur dan cuti bersama yang ditetapkan: 14 Mei 2026 menjadi hari libur nasional; 15 Mei 2026 diberi status cuti bersama; 16 Mei 2026 dan 17 Mei 2026 adalah akhir pekan biasa. Jadi, bagi sebagian pegawai, libur panjang berakhir pada 15 Mei 2026, sementara bagi karyawan swasta, beberapa tetap bekerja pada akhir pekan.
Setelah 15 Mei 2026, semua pekerja kembali bekerja pada 18 Mei 2026. Tidak ada hari libur tambahan di akhir pekan kecuali yang sudah termasuk dalam akhir pekan reguler. Sehingga, periode libur resmi untuk Kenaikan Yesus Kristus hanya berlangsung dua hari.
Di bulan Mei, masih ada beberapa hari merah lainnya. Pada 27 Mei 2026 pemerintah menandai Idul Adha sebagai hari libur nasional, dan 28 Mei 2026 menjadi cuti bersama. Selanjutnya, 30 Mei 2026 dan 31 Mei 2026 menjadi akhir pekan biasa, namun 31 Mei 2026 juga diperingati sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE, sehingga menjadi hari libur tambahan.
Jika ingin memanfaatkan libur panjang di akhir bulan, pegawai dapat mengambil satu hari cuti tahunan pada 29 Mei 2026. Hari ini disebut “hari kejepit” karena dikelilingi oleh tanggal merah di kedua sisi. Dengan menambahkan cuti tahunan ini, pegawai dapat menikmati libur berturut-turut selama lima hari, mulai dari 27 Mei 2026 hingga 1 Juni 2026.
Setelah 31 Mei 2026, masih ada satu hari merah lagi pada 1 Juni 2026. Jadi, total libur akhir bulan Mei mencapai lima hari jika memanfaatkan cuti pada 29 Mei 2026.
Selain libur di bulan Mei, masih ada dua long weekend lain yang dapat dimanfaatkan. Pertama, 15 Agustus 2026 hingga 17 Agustus 2026 menjadi long weekend karena 17 Agustus 2026 adalah Hari Kemerdekaan. Kedua, 24 Desember 2026 hingga 27 Desember 2026 menjadi long weekend karena 25 Desember 2026 adalah Hari Raya Natal dan 24 Desember 2026 diberi status cuti bersama.
Dengan informasi ini, pegawai dapat merencanakan cuti tahunan dan cuti bersama agar mendapatkan libur panjang. Rencana yang matang membantu menghindari kebingungan saat jadwal kerja berubah.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan beberapa hari merah di akhir bulan Mei dan dua long weekend di akhir tahun. Hal ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu bersama keluarga dan merayakan tradisi keagamaan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
