8 Penyebab Wudhu Batal: Cara Praktis Menghindari Kesalahan
Gambar atau konten salah?
Wudhu adalah syarat utama agar salat sah. Namun, dalam rutinitas sehari‑hari, banyak tindakan yang tidak disadari dapat membuat wudhu batal. Mengetahui hal‑hal tersebut penting agar ibadah tetap diterima.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari). Hadits ini menegaskan betapa pentingnya menjaga kesucian sebelum menunaikan salat.
Kesucian dari hadas kecil menjadi kunci agar ibadah diterima. Namun, sering kali aktivitas biasa membuat wudhu seseorang batal tanpa disadari. Oleh karena itu, setiap muslim perlu memahami apa saja yang dapat membatalkan wudhu.
Berikut delapan penyebab batal wudhu yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Menyentuh kemaluan dengan tangan
Menangkap kemaluan, baik milik sendiri maupun orang lain, dengan telapak tangan tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu menurut sebagian besar ulama. Hadits menegaskan bahwa setelah menyentuh kemaluan, seseorang harus berwudhu kembali. Dari Busrah binti Shafwan RA, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.”
2. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram
Dalam mazhab Syafi'i, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu, meski tidak ada syahwat. Namun, ada hadits yang menyebutkan bahwa menyentuh istri tidak membatalkan wudhu. Dari ‘Aisyah RA, ia berkata bahwa Nabi SAW pernah mencium sebagian istri beliau kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudhunya lagi. (HR. Ahmad)
3. Keluar darah atau nanah
Beberapa ulama berpendapat bahwa keluarnya darah atau nanah dalam jumlah banyak dapat membatalkan wudhu. Misalnya mimisan atau luka yang mengeluarkan banyak darah. Dari ‘Aisyah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang muntah (qai'), mengeluarkan darah dari hidung (mimisan), muntah saat mual (qalsun), atau keluar madzi, hendaklah ia keluar, lalu berwudhu, lalu meneruskan sisa shalatnya. Namun selama itu ia tidak berbicara.”
4. Muntah dengan sengaja atau banyak
Muntah dalam jumlah banyak menurut sebagian pendapat ulama dapat membatalkan wudhu. Muntah yang disengaja atau berulang kali juga dapat memicu batalnya wudhu.
5. Ragu terhadap wudhu
Keraguan apakah wudhu masih ada atau sudah batal sering terjadi. Dalam kaidah fikih disebutkan, “Keyakinan tidak hilang karena keraguan.” Artinya, jika seseorang yakin sudah berwudhu lalu ragu apakah batal atau tidak, maka wudhunya tetap dianggap sah. Namun jika sebaliknya, yakin batal dan ragu sudah wudhu atau belum, maka ia harus berwudhu kembali. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian merasa mendapati sesuatu di perutnya (ususnya), ia lantas ragu-ragu, apakah keluar sesuatu ataukah tidak, hendaklah ia tidak keluar dari masjid (untuk mengulangi wudhu) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Muslim)
6. Keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
Hal yang paling umum membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu qubul (kemaluan depan) dan dubur (belakang). Termasuk dalam hal ini buang air kecil, buang air besar, kentut, keluar mani atau madzi. Dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata, “Aku adalah seseorang yang sering keluar madzi. Aku pun meminta Al‑Miqdad bin Al‑Aswad untuk bertanya kepada Nabi SAW tentang masalahku ini. Al‑Miqdad pun bertanya pada beliau.” Nabi SAW bersabda, “Hendaklah ia berwudhu jika keluar madzi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana bila seorang muslimah telah selesai haid dan mandi besar namun masih keluar istihadhah? Maka wajib baginya berwudhu sebelum mendirikan sholat. Hal ini dijelaskan dalam hadits dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy datang ke hadapan Nabi SAW seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah istihadhah dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat?' Rasul SAW menjawab, 'Tidak boleh, itu hanya penyakit ('irqun) dan bukan darah haid. Apabila waktu haidhmu datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila haidh itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (maksudnya: mandi), kemudian berwudhu lalu shalatlah.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Tidur nyenyak
Beristirahat dapat membatalkan wudhu, terutama jika seseorang tidur dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, seperti tidur terlentang atau bersandar hingga lelap. Namun, jika seseorang hanya mengantuk ringan dalam posisi duduk yang tidak berubah, sebagian ulama berpendapat wudhunya masih tetap sah. Meski begitu, lebih baik memperbarui wudhu untuk kehati‑hatian.
8. Hilang akal
Segala sesuatu yang menyebabkan hilangnya kesadaran juga membatalkan wudhu, seperti pingsan, mabuk atau gila. Ketika akal tidak berfungsi, seseorang tidak dapat menjaga dirinya dari hadas, sehingga wudhunya dianggap batal.
Dengan mengetahui delapan penyebab tersebut, seorang muslim dapat lebih waspada dalam menjaga wudhu. Menjaga wudhu tidak hanya soal ritual, tetapi juga tentang kesadaran akan setiap tindakan yang dapat memengaruhi keabsahan ibadah. Hal ini menegaskan pentingnya memperhatikan kondisi fisik dan mental sebelum menunaikan salat, agar ibadah tetap sah dan diterima.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pelalawan Rayakan 1 Muharram 1448 Pawai Obor dan Ikan Bakar
Polres Sergai Bantu Keluarga Masitoh Pulang ke Jakarta
Polres Sergai Fasilitasi Keluarga Masitoh Pulang Jakarta
Rico Ceper Lihat Haji Bolot Membaik di RS Fatmawati
Hujan Lebat dan Petir di Medan dan Deli Serdang Malam Ini
1 Muharram 1448: Merayakan Tahun Baru Hijri dengan Twibbon
Berita Terbaru
Rupiah Melesah, Harga Obat Naik, Tekanan Apotek Kecil
Uji Coba Kurikulum 2025 di Sekolah Menengah, Laporan Awal
Iran vs Selandia Baru 2‑2 Imbang, Grup G Tegang Saat Ini
Hotspot Karhutla Sumatera Selatan Meningkat 1.502 Titik
Munas-Konbes NU 2026 Di Pondok Al Falah Ploso, Kediri
BPI Danantara Berhasil Emit Obligasi Global US$1,5 Miliar
Tim Sepak Bola Senegal Salat Jumat di NJ Meski Badai
BMKG Sumsel Prediksi Hujan Ringan 17‑21 Juni 2026