Alphard Varian Berbeda, Pajak Tahunan Hingga Rp27 Juta
Gambar atau konten salah?
Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor dikenai pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jualnya. Pada tahun 2026, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya administrasi lainnya. Toyota Alphard, salah satu MPV mewah, hadir dalam beberapa varian dengan nilai jual yang berbeda, sehingga pajak tahunan pun beragam.
Alphard kini memiliki empat varian utama: XE, G, Hybrid XE, dan Hybrid. Varian XE menjadi pilihan termurah, dengan harga mulai dari Rp 700 juta. Sementara varian G dan Hybrid dipasarkan di atas Rp 1 miliar. Karena nilai jual yang berbeda, tarif PKB yang sama 2 % menghasilkan pajak tahunan yang tidak sebanding.
Berikut rincian perhitungan pajak untuk setiap varian, menggunakan tarif PKB 2 % yang berlaku di Jakarta untuk kendaraan pertama:
- Alphard XE
- Nilai jual (NJKB): Rp 710 juta
- DP PKB: Rp 745,5 juta
- PKB: 2 % × Rp 745,5 juta = Rp 14,91 juta
- Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ (Rp 143 ribu) = Rp 15,053 juta - Alphard Hybrid XE
- NJKB: Rp 767 juta
- DP PKB: Rp 805,35 juta
- PKB: 2 % × Rp 805,35 juta = Rp 16,107 juta
- Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 16,25 juta - Alphard 2.5 G
- NJKB: Rp 1,247 miliar
- DP PKB: Rp 1,309,350,000
- PKB: 2 % × Rp 1,309,350,000 = Rp 26,187 juta
- Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 26,33 juta - Alphard Hybrid
- NJKB: Rp 1,309 miliar
- DP PKB: Rp 1,374,450,000
- PKB: 2 % × Rp 1,374,450,000 = Rp 27,489 juta
- Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 27,632 juta
Perhitungan di atas mengasumsikan Alphard terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama atas nama perorangan. Pajak bisa berbeda jika kendaraan terdaftar di wilayah lain atau tidak memenuhi kriteria kendaraan pertama. Meskipun pajak berbeda, spesifikasi mesin tetap konsisten di semua varian.
Alphard Hybrid, baik varian XE maupun standar, menggunakan mesin A25A-FXS dengan tenaga 190 PS pada 6.000 rpm dan torsi 236 Nm pada rentang 4.300–4.500 rpm. Sedangkan Alphard bensin, baik varian murah maupun biasa, memakai mesin 2AR-FE dengan tenaga 182 PS dan torsi 235 Nm. Kedua tipe mesin dipasangkan dengan transmisi CVT, baik dry maupun din.
Dengan tarif PKB 2 %, pajak tahunan untuk Alphard XE berada di kisaran Rp 15 juta, sedangkan varian G dan Hybrid mencapai lebih dari Rp 26 juta. Perbedaan pajak ini mencerminkan perbedaan nilai jual kendaraan. Meski demikian, semua varian tetap menawarkan performa dan fitur yang serupa, sehingga konsumen dapat memilih sesuai kebutuhan dan anggaran.
Secara keseluruhan, peraturan pajak kendaraan bermotor di Indonesia menekankan bahwa nilai jual menjadi dasar utama dalam menghitung pajak. Bagi pemilik Alphard, memahami perbedaan tarif ini penting untuk merencanakan anggaran tahunan dan memanfaatkan kendaraan sesuai kapasitas keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
