Amri Hamzah Tegaskan Marah, Bupati Hasbi Tertangkap Hinaan

Bambang W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 64 dibaca
Bisik.id
Amri Hamzah Tegaskan Marah, Bupati Hasbi Tertangkap Hinaan

Gambar atau konten salah?

Amri Hamzah, Wakil Bupati Lebak, mengekspresikan kemarahan terhadap Hasbi Asyidiki Jayabaya, Bupati Lebak, setelah kata-kata yang dianggap menghina muncul di acara halalbihalal. Konflik ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, ketika Hasbi menyampaikan sambutan di Pendopo Bupati Lebak.

Amri mengungkapkan rasa terhina ketika Hasbi menyebutnya sebagai mantan narapidana. Ia berkata, “Ketika dia (Hasbi) menyebut misalkan, si Amir mantan narapidana 'uyuhan geus jadi wakil bupati geh' (Masih mending mantan napi jadi wakil bupati juga). Nah itu kan penghinaan pribadi, makanya saya bangkit dari duduk mau sampaikan ke bupati jangan ngomong seperti itu,”.

Menurut Amri, ucapan tersebut tidak relevan dengan jabatan wakil bupati. Ia menambahkan, “Saya merasa terhina saat itu karena di khalayak umum dia bicara pribadi, dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan, makanya spontan saya ingin peringatkan,”.

Ia juga menegaskan bahwa ini bukan kali pertama ia menghadapi sindiran dari Hasbi. “Ini kedua kalinya dan mungkin kalau di beberapa dinas sebenarnya sering ngomong-ngomong kasar seperti ini. Yang tidak layaklah bahasa-bahasa itu disampaikan dalam sebuah rapat,” ujarnya.

Walaupun Amri menilai progres infrastruktur di Lebak sudah baik, ia khawatir sikap Hasbi dapat merusak citra pemerintahan. Ia menyatakan, “Dibandingkan dengan daerah lain, kita bagus, jalan kota kita bagus, pengairan bagus, jalan desa, jalan kabupaten bagus, komposisi APBD kita bagus, dibandingkan dengan daerah lain yang setara dengan kita, tapi karena koordinasinya kurang, banyak pidato yang menyakitkan, yang bagus jadi jelek akhirnya,”.

Acara halalbihalal dimulai dengan sambutan Hasbi yang menekankan tugas dan fungsi ASN. Ia mengingatkan tentang batasan jabatan wakil bupati, menyinggung Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa wakil bupati tidak boleh “bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya”. “Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya itu tugas wakil bupati,” jelasnya.

Selanjutnya, Hasbi mengungkapkan masa lalu Amri yang pernah menjadi narapidana dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013. Ia menyebut, “Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur,” di depan Amri.

Kasus tersebut melibatkan Amri yang dinyatakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kejadian ini menjadi latar belakang bagi Hasbi untuk menyinggung masa lalunya di acara publik.

Konflik ini mencerminkan ketegangan antara pejabat tinggi daerah yang berfokus pada pembangunan dan persepsi publik tentang integritas. Peristiwa ini menyoroti pentingnya komunikasi yang sensitif dalam lingkungan pemerintahan, terutama ketika topik pribadi dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan.

Amri HamzahHasbi Asyidiki JayabayaLebaknarapidanahalalbihalalASN Pasal 66Pilkada 2013

Komentar

Memuat komentar...