AS Pasang Tarif 10% pada Impor Indonesia, Pemerintah Menelaah

Eko P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 29 dibaca
Bisik.id
AS Pasang Tarif 10% pada Impor Indonesia, Pemerintah Menelaah

Gambar atau konten salah?

Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan rencana mengenakan tarif bea masuk tambahan sebesar 10% pada barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. Pengumuman ini datang dari US Trade Representative/USTR setelah hasil investigasi praktik perdagangan tidak adil di bawah Pasal 301, dan setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

Johni Martha, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional di Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang menelaah usulan tarif tambahan ini secara serius. Ia menegaskan bahwa pihaknya mempelajari secara menyeluruh substansi dan dampak yang mungkin timbul bagi perdagangan nasional.

"Saat ini, Kemendag masih mempelajari secara menyeluruh substansi usulan tersebut dan implikasinya terhadap perdagangan Indonesia," kata Johni kepada detikcom, Kamis (04 Juni 2026).

Menurut USTR, Indonesia berada di kelompok negara yang dianggap memiliki kerangka kebijakan dan komitmen untuk mencegah masuknya barang impor yang diproduksi dengan kerja paksa. Karena hal ini, Indonesia diusulkan dikenakan tarif tambahan terendah, yaitu 10%. Negara lain yang belum memiliki kebijakan serupa diusulkan tarif lebih tinggi, yakni 12,5%.

"Kemendag akan terus mencermati perkembangan proses di USTR dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Setiap langkah yang diambil akan mempertimbangkan efektivitas implementasi kebijakan, kepentingan nasional, serta keberlanjutan dan daya saing dunia usaha Indonesia," jelas Johni.

"Kemendag berkomitmen untuk senantiasa membuka akses pasar ke berbagai negara tujuan ekspor, termasuk Amerika Serikat," tambah ia.

USTR akan mengenakan tarif 10% pada barang impor dari negara berikut:

Haryo Limanseto, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, menanggapi pengumuman USTR. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kebijakan tersebut dan menyiapkan respons, termasuk sesi lanjutan untuk komentar tertulis dan dengar publik.

"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," katanya.

Dengan situasi ini, pemerintah Indonesia tetap memantau dinamika perdagangan global, menilai potensi dampak tarif terhadap ekspor, dan berusaha menjaga daya saing industri dalam negeri.

Tarif TambahanUSTRPasal 301Kerja PaksaKemendagDaya SaingEkspor Indonesia

Komentar

Memuat komentar...