Aset Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun, Dana Pensiun Tumbuh 6,47%
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun nasional masih stabil hingga pertengahan 2026. Meskipun ada beberapa sektor yang mengalami penurunan, secara umum sektor ini tetap terjaga.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyampaikan data terbaru. Total aset industri asuransi pada Juni 2026 mencapai Rp 1.184,72 triliun. Angka ini naik 1,86% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi asuransi komersil, total asetnya mencapai Rp 967,75 triliun. Ini meningkat 2,97% secara tahunan. Kenaikan ini didorong oleh pendapatan premi pada Juni 2026 yang mencapai Rp 170,98 triliun, naik 2,84% dari tahun lalu.
Namun, sektor asuransi non-komersil justru mengalami kontraksi. Sektor ini mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi untuk ASN dan TNI-Polri yang terkait jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Total asetnya tercatat Rp 216,97 triliun, turun 2,80% secara tahunan.
"Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk based capital, RBC, masing-masing sebesar 461,94% dan 318,52%. Masih di atas threshold sebesar 120%," kata Ogi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 04 Agustus 2026.
Di sisi lain, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan. Total asetnya pada Juni 2026 mencapai Rp 1.680,57 triliun, tumbuh 6,47% secara tahunan. Program pensiun sukarela mencatatkan aset Rp 407,33 triliun, naik 4,06%.
Program pensiun wajib juga tumbuh. Program ini terdiri dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk ASN dan TNI-Polri. Total asetnya mencapai Rp 1.273,24 triliun, naik 7,26%.
Namun, perusahaan penjaminan justru mengalami penurunan. Pada Juni 2026, nilai asetnya terkontraksi 3,05% menjadi Rp 45,83 triliun. Sebulan sebelumnya, di Mei 2026, kontraksinya sebesar 2,95%.
Ogi juga mengungkapkan pihaknya terus menyelidiki dugaan pelanggaran di sektor ini. Pelanggaran tersebut mencakup praktik pialang tanpa izin hingga perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun yang bermasalah.
Sejak awal tahun hingga Juni 2026, setidaknya ada 15 entitas yang diduga menjalankan bisnis pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Jumlah ini tidak berubah dari bulan sebelumnya. OJK masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026," jelas Ogi.
Secara keseluruhan, sektor asuransi dan dana pensiun masih menunjukkan ketahanan. Pertumbuhan aset di beberapa lini usaha mengimbangi kontraksi di sektor lainnya. OJK terus mengawasi dan menindak potensi pelanggaran untuk menjaga stabilitas industri ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prabowo Belum Putuskan Gubernur BI
Pinjol RI Raup Rp17,28 Triliun dari Investor Asing
Laba Jamkrindo Melonjak 34,7% di Semester I 2026
MSCI Bekukan Saham Indonesia di Agustus 2026
Bank Jakarta dan BINUS Cetak Talenta TI Perbankan
Trump Kembali Incar Gubernur The Fed, Tuduh Cook Berbohong Soal Hipotek
Berita Terbaru
Prabowo: RI Tetap Tenang di Tengah Krisis Energi
Smelter Freeport Gresik Beroperasi Lagi September 2026
Produksi Tambang Kucing Liar Mundur ke 2029
Luhut Kenang Saat Kebijakan Nikel Dicibir
Pemerintah Tak Ubah Sikap Larangan Ekspor Bauksit dan Tembaga
Prabowo Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga 2026
Bahlil soal Rapor Memuaskan: Hak Mutlak Presiden
HBA Agustus 2026 Turun 5,62% ke US$124,44
BPK: WTP ESDM 2025, Tapi Temuan Masih Ada
KSP Bebaskan 100 Kapal, Ekspor Mineral Rp2,2 Triliun Kembali Mengalir
