ASN Sumsel Bekerja dari Rumah Jumat, Pantau E‑Kinerja
Gambar atau konten salah?
Para aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sumatera Selatan akan bekerja dari rumah setiap Jumat. Kegiatan ini akan diawasi lewat dua aplikasi mobile, yaitu E-Kinerja dan E-Presensi.
“Kebijakan WFH ASN di Pemprov Sumsel akan diawasi melalui laporan kinerja harian ASN (E-Kinerja) dan E-Presensi mobile,” kata Kepala Badan Kepagawaiam Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi pada hari Jumat, 03 April 2026.
Aplikasi E-Kinerja merupakan platform berbasis web dan Android yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan aplikasi ini, pegawai dapat menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahunan, mencatat laporan kinerja harian atau progres harian, dan menilai capaian kinerja.
Sementara itu, E-Presensi adalah aplikasi presensi berbasis Android yang terhubung dengan E-Kinerja. Fungsinya mencatat kehadiran harian pegawai, termasuk jam masuk dan jam pulang.
Ismail menjelaskan bahwa surat edaran (SE) mengenai WFH untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumsel masih dalam proses dan menunggu tanda tangan gubernur. Namun, ia menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi pelanggarnya, khususnya bila tidak mematuhi arahan penghematan bahan bakar.
“Nanti di SE yang akan ditandatangani Pak Gubernur diatur juga sanksinya. Termasuk sanksi ketika mereka sedang WFH, ketika dihubungi tidak mengangkat telepon. Ada sanksinya,” ujarnya.
Ia belum mengungkap rincian sanksi yang akan diatur dalam SE tersebut, namun menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pelanggarnya, termasuk bila ASN tidak melaksanakan efisiensi energi sesuai tujuan kebijakan WFH.
“Nanti di edaran ada sanksinya,” tambahnya.
Ismail juga menginformasikan bahwa pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Sumsel akan mulai berlaku pada 10 April. Karena Jumat ini masih merupakan hari libur nasional, kebijakan tersebut belum diberlakukan.
“Iya, mulai berlaku 10 April mendatang. Karena Jumat besok tanggal merah (Wafat Isa Almasih),” jelasnya pada hari Kamis, 02 April 2026.
Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi, pemerintah Sumatera Selatan berupaya memastikan ASN tetap produktif meski bekerja dari rumah, sambil menegakkan disiplin melalui sanksi yang akan ditetapkan dalam surat edaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
