ASN Sumsel Bekerja dari Rumah Jumat, Pantau E‑Kinerja

Ika P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
ASN Sumsel Bekerja dari Rumah Jumat, Pantau E‑Kinerja

Gambar atau konten salah?

Para aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sumatera Selatan akan bekerja dari rumah setiap Jumat. Kegiatan ini akan diawasi lewat dua aplikasi mobile, yaitu E-Kinerja dan E-Presensi.

“Kebijakan WFH ASN di Pemprov Sumsel akan diawasi melalui laporan kinerja harian ASN (E-Kinerja) dan E-Presensi mobile,” kata Kepala Badan Kepagawaiam Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi pada hari Jumat, 03 April 2026.

Aplikasi E-Kinerja merupakan platform berbasis web dan Android yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan aplikasi ini, pegawai dapat menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahunan, mencatat laporan kinerja harian atau progres harian, dan menilai capaian kinerja.

Sementara itu, E-Presensi adalah aplikasi presensi berbasis Android yang terhubung dengan E-Kinerja. Fungsinya mencatat kehadiran harian pegawai, termasuk jam masuk dan jam pulang.

Ismail menjelaskan bahwa surat edaran (SE) mengenai WFH untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumsel masih dalam proses dan menunggu tanda tangan gubernur. Namun, ia menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi pelanggarnya, khususnya bila tidak mematuhi arahan penghematan bahan bakar.

“Nanti di SE yang akan ditandatangani Pak Gubernur diatur juga sanksinya. Termasuk sanksi ketika mereka sedang WFH, ketika dihubungi tidak mengangkat telepon. Ada sanksinya,” ujarnya.

Ia belum mengungkap rincian sanksi yang akan diatur dalam SE tersebut, namun menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pelanggarnya, termasuk bila ASN tidak melaksanakan efisiensi energi sesuai tujuan kebijakan WFH.

“Nanti di edaran ada sanksinya,” tambahnya.

Ismail juga menginformasikan bahwa pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Sumsel akan mulai berlaku pada 10 April. Karena Jumat ini masih merupakan hari libur nasional, kebijakan tersebut belum diberlakukan.

“Iya, mulai berlaku 10 April mendatang. Karena Jumat besok tanggal merah (Wafat Isa Almasih),” jelasnya pada hari Kamis, 02 April 2026.

Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi, pemerintah Sumatera Selatan berupaya memastikan ASN tetap produktif meski bekerja dari rumah, sambil menegakkan disiplin melalui sanksi yang akan ditetapkan dalam surat edaran.

WFH ASNSumatera SelatanE-KinerjaE-PresensiBKDBKNSurat Edaran

Komentar

Memuat komentar...