Aturan Baru SD: Anak 5 Tahun Bisa Masuk, Asalkan Siap
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah aturan soal usia anak masuk SD. Kalau sebelumnya batas minimal usia masuk SD adalah 7 tahun, kini anak bisa mulai sekolah di usia 5 hingga 6 tahun. Tapi ada syaratnya. Anak harus dinilai benar-benar siap untuk belajar.
Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, menjelaskan soal ini. "Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," katanya di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu.
Aturan lama menyebut anak harus berusia 7 tahun per 1 Juli untuk bisa masuk SD. Sekarang, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, anak usia 6 tahun sudah bisa mendaftar. Bahkan ada pengecualian lagi. Anak yang punya kecerdasan atau bakat istimewa dan siap secara psikis bisa mulai sekolah di usia 5 tahun. Tapi orang tua harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dari dewan guru di sekolah yang bersangkutan.
Kebijakan ini memicu banyak tanggapan. Dari sudut pandang psikologi, sebenarnya berapa usia ideal anak masuk SD?
Prof Dr Rose Mini Agoes Salim M Psi, psikolog dan akademisi dari Universitas Indonesia (UI), mengatakan usia kesiapan sekolah berbeda-beda pada setiap anak. Menurutnya, kematangan belajar bisa dimulai sejak usia 5-6 tahun. Tapi rata-rata anak matang secara psikologis untuk belajar di usia 7 tahun. "Kalau stimulasi bagus, anak pasti matang ke sekolah. Kenapa usia 7 tahun matang? Karena itu diambil pada usia kematangan rata-rata," kata Guru Besar di Fakultas Psikologi UNS tersebut.
Pakar psikologi perkembangan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Afia Fitriana, SPsi, MPsi, punya pandangan lain. Menurutnya, standar anak masuk sekolah seharusnya didasarkan pada kesiapan belajar, bukan usia. Kesiapan itu bisa dilihat dari perkembangan fisik, mental, sosial, dan emosional. "Aspek-aspek perkembangan umum yang perlu diperhatikan, termasuk perkembangan belajar, perkembangan gerak, perkembangan bicara, perkembangan diri, dan perkembangan kontrol tangan," jelasnya.
Untuk melihat apakah anak sudah siap masuk SD, orang tua bisa memeriksa beberapa indikator berikut:
- Cara anak mengatur diri saat belajar. Indikator pertama adalah bagaimana anak mengatur dirinya selama belajar. Ini bisa dilihat saat anak masih di Taman Kanak-kanak. "Misalnya, ketika seorang anak sedang bersenang-senang saat istirahat dan harus berhenti bermain dan melanjutkan belajar, jika anak tersebut dapat mengendalikan keinginannya untuk terus bermain, sambil cepat beradaptasi dengan lingkungan kelas, maka anak tersebut sudah siap," ujar Afia.
- Perkembangan gerak anak. Contohnya seperti gerakan lengan yang seimbang, melompat, dan mampu mengendalikan gerakan fisik saat berlari.
- Perkembangan bicara. Orang tua bisa melihat bagaimana anak memahami perintah atau arahan dan bagaimana responsnya.
- Perkembangan diri. Anak yang siap sekolah juga bisa dilihat dari kepercayaan diri dan kemampuannya mengelola diri sendiri.
Afia menekankan bahwa orang tua perlu mempersiapkan anak sebelum masuk SD. Persiapan itu mencakup kualitas pembelajaran, motivasi, dan aspek sosio-emosional anak.
Kebijakan ini pada dasarnya memberikan fleksibilitas. Tidak semua anak matang di usia yang sama. Ada yang siap lebih awal, ada yang butuh waktu lebih lama. Yang terpenting, keputusan masuk SD tidak bisa hanya berdasarkan angka usia. Kesiapan anak secara menyeluruh menjadi faktor penentu utama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sekolah Panggil Barber untuk Atur Rambut Siswa Baru
MPLS Labschool 2026: Tanpa Bentakan, Lebih Ramah
Ancaman Bom di Sekolah Jakarta, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
MPLS Digelar, Menteri Peringatkan Bahaya Perundungan Anak
Cerita Orang Tua di Hari Pertama MPLS SD
Mendikdasmen Resmi Larang Perpeloncoan di MPLS 2026
Berita Terbaru
Penghayat Rayakan Hari Kepercayaan dengan Kirab Obor
Bupati Kediri Larang Siswa SMP Bawa Motor
Kasus Cimory dan Kanzler: Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Terbongkar
Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas di Piala AFF 2026
Kapolda Babel Resmikan Rumah Bedah Korban Kebakaran
DPRD Dorong Desa Adat Ikut Jaga Keamanan Bali
Aturan MPLS 2026: Ini Larangan dan Sanksinya
Nelayan Sukabumi Terlantar di Laut, Minim Perlindungan
Fasilitas Kalah Saing, SD Negeri di Semarang Sepi Murid
Messi Akhirnya Hadapi Inggris di Semifinal Piala Dunia
