Badung Wajib Atur Sampah Desa Adat 124, Semua Pihak Terikat
Gambar atau konten salah?
Di Badung, Bali, warga lokal, pendatang, dan wisatawan kini harus lebih berhati-hati saat membuang sampah. Pemerintah daerah mewajibkan 124 desa adat di wilayah tersebut membuat perarem pengelolaan sampah yang mengikat semua orang yang beraktivitas di desa adat.
Peraturan ini bertujuan memperkuat penanggulangan sampah berbasis sumber. Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Sukadana, menjelaskan bahwa perarem tersebut bersifat universal dan mengikat semua kelompok manusia di desa adat. “Itu termasuk krama desa adat, krama tamiu (pendatang atau wisatawan), dan tamiu. Itu berlaku terkait dengan pemberlakuan sanksi administratif untuk pengelolaan sampah di desa adat masing-masing,” ujarnya.
Jika suatu desa adat belum menyiapkan perarem, pemerintah provinsi akan menunda pencairan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sukadana menekankan pentingnya konsekuensi ini untuk memacu semangat desa adat di Badung. “Nah, ini ada sebuah konsekuensi yang diterapkan oleh provinsi ya, di mana jika ada desa adat yang belum membuat parem terkait dengan pengelolaan sampahnya, ini BKK-nya ditunda. Makanya, itu sebagai pemantik bagaimana meningkatkan lagi semangat dari desa adat yang ada di Kabupaten Badung untuk disegerakan,” jelasnya.
Pengawasan perarem sudah berjalan di semua desa adat. Proses ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari dinas desa, dinas kebudayaan, hingga aparat desa adat. Sukadana menjelaskan mekanisme pengawasan: “Ini sudah berjalan dan pengawasannya juga secara kolaboratif dengan desa dinas. Ya, pengawasan ada dari babinsa, bhabinkamtibmas yang ada di desa, terus ada perangkat desanya kalau dari perbekel, terus kalau dari di desa adat ada prajuru, termasuk pecalang dilibatkan di sana di dalam pengawasan.”
Pecalang, yang merupakan petugas keamanan tradisional, berperan khusus di wilayah desa adat. Selain itu, tim pemerintah daerah melalui Aksi Percepatan (Asper) melakukan patroli berkala untuk memantau kebersihan. Fokus utama pengawasan adalah penanganan limbah organik yang tersisa setelah upacara keagamaan atau piodalan.
Meskipun perarem sudah mengatur sanksi administratif, penegakan masih bersifat persuasif. Sukadana menyatakan bahwa sanksi sosial belum diterapkan karena tingkat kepatuhan masyarakat terus membaik. “Ya, masih di tingkat teguran lisan. Sanksi sosialnya belum karena kita lihat juga ketaatan masyarakat kita sudah mulai oke,” katanya.
Dengan perarem ini, Badung berharap semua pihak, baik penduduk asli maupun pengunjung, dapat menjaga kebersihan desa adat. Sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak diharapkan dapat menurunkan jumlah sampah di wilayah tersebut. Keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi aktif semua warga, termasuk wisatawan yang sering berkunjung ke desa adat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Artotel dan Perisai Luncurkan Wisata Psikologi Midhavana
11 Kepala Desa Jombang Terpesona IKN, Tanpa Anggaran Negara
Kebakaran Hutan di Kalimantan Membakar 500 Hektar Tanah
Yacht Australia Tanpa Awak Terdampar di Pantai Rote Ndao
Trans Luxury Surabaya Tawarkan Staycation Beach Club Premium
Pengawasan Kesehatan Siap Dukung Piala Dunia 2026 di 3 Negara
Berita Terbaru
SPMB SD/SMP Batam 2026: Jalur Domisili dan Mutasi 17–23 Juni
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini: Hujan Ringan di Pegunungan
Messi Berbakat 39 Tahun, Tampil Hat-Trick Piala Dunia 2026
Renovasi Stasiun Gambir Menuju Hub Transportasi Nasional
Pertamax Menaik Sesuai Pasar Internasional Tahun 2026
Fed Tetap Jaga Suku Bunga 3,5‑3,75%, Warsh Beri Tanda
Jakarta Kabut Pagi, AQI 146 Menilai Udara Tidak Sehat
Ghana Menang 1-0 atas Panama di Piala Dunia 2026, Toronto
