Bali Atur Pembuangan Sampah Organik Dua Kali Minggu ke TPA

Sari D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 57 dibaca
Bisik.id
Bali Atur Pembuangan Sampah Organik Dua Kali Minggu ke TPA

Gambar atau konten salah?

Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali-Nusra Ni Nyoman Santi mengatakan bahwa opsi pembuangan sampah organik ke TPA Suwung dua kali seminggu akan memudahkan penanganan sampah di Bali. Pernyataan ini muncul setelah demo ratusan sopir truk sampah yang menuntut perubahan kebijakan pengelolaan sampah.

"Ini kunci pertama yang memang akan sangat memudahkan penanganan sampah berikutnya," kata Santi saat ditemui di kantor PPLH Bali-Nusra, Kamis (16 April 2026).

Santi juga menyinggung tentang timbulan hasil sampah organik di TPST. Ia menyebut bahwa penanganannya sedang dalam pembatasan. Ia mengapresiasi masyarakat yang sudah memilah sampah secara mandiri, menandakan Bali sudah siap dalam penanganan dan pengelolaan sampah.

"Setiap kebijakan itu dilakukan atau diberlakukan, tentu akan dievaluasi, kemudian bersama-sama akan diperbaiki sehingga menemukan formula yang tepat gitu ya," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Kementerian dan pemerintah daerah akan membahas jadwal pengiriman sampah organik agar teratur. "Tidak alot ya, artinya mengalir saja masukan‑masukan kan semua didengarkan oleh pemerintah. Kondisi‑kondisi riil di lapangan apa tantangan‑tantangannya di lapangan semua didengarkan," tambah Santi.

"Tentu Pak Gubernur juga berkoordinasi dan Pak Menteri memonitoring," sambung dia.

Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) sebelumnya diperbolehkan mengirim sampah organik ke TPA Suwung dua kali seminggu. Keputusan ini hasil diskusi bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali-Nusra, Renon, Denpasar, Kamis (16 April 2026).

Secara singkat, sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi mengatakan bahwa diskusi berlangsung dua jam dengan perdebatan yang cukup alot. "Kita akhirnya sepakat win win solution-nya adalah Pak Menteri mengizinkan kita selaku jasa angkut sampah swakelola untuk sampah organik baik sampah basah maupun sampah organik kering dua kali seminggu dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam," kata Tedi.

Tedi menyampaikan kesepakatan ini berlaku mulai 17 April 2026. Forkom SSB akan mengatur jadwal setiap hari pengiriman sampah organik ke TPA Suwung.

Dengan langkah ini, pengelolaan sampah organik di Bali diharapkan menjadi lebih terstruktur, mengurangi beban TPA, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah. Sementara itu, kebijakan ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan sesuai kebutuhan lapangan, menandakan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

sampah organikTPA SuwungPPLH Bali-Nusrademo sopir trukpengelolaan sampahGubernur Balipartisipasi masyarakat

Komentar

Memuat komentar...