Bandung Kembali Operasikan Insinerator Satu Unit Gagal Uji

Andi B. · 4 min baca · 2 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Bandung Kembali Operasikan Insinerator Satu Unit Gagal Uji

Gambar atau konten salah?

Di Kota Bandung, sampah sudah lama menjadi masalah yang menumpuk. Selama bertahun‑tahun, penanganannya hampir tidak optimal, sehingga menimbulkan krisis yang terus berlanjut.

Diana, seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun, sudah terbiasa melihat sampah berserakan di lingkungan sekitarnya. Bahkan, sampah di kawasan pasar menimbulkan bau yang tidak sedap dan mengganggu.

“Gimana enggak kesel, atuh pagi‑pagi nih, kalau lagi ke pasar, itu sampah ganggu banget. Emang kalau agak siangan, tumpukannya udah hilang karena ada yang ngangkut. Tapi pas masih acak‑acakan mah bener‑benar ganggunya,” ucapnya saat berbincang.

Masalah ini pernah mencapai puncaknya ketika TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat mengalami kebakaran pada 01 Januari 2023. Operasional TPA terhenti sementara, sehingga Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung menjadi tempat penampungan sementara. Meski beberapa bulan kemudian kondisi menjadi normal, penanganan sampah tetap menjadi permasalahan yang berlarut‑larut.

Setelah itu, pada 01 Januari 2025, kondisi kembali berulang. Kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dibatasi, sehingga Kota Bandung terpengaruh. Jumlah sampah yang dapat dibuang berkurang dari 1.200 ton per hari menjadi 980 ton per hari.

Diana masih mengingat betapa berpengaruhnya masalah sampah di lingkungan sekitarnya. Suatu kali terjadi penumpukan sampah berhari‑hari karena petugas tidak dapat mengangkut akibat kondisi di TPA Sarimukti.

“Minimal harus ada edukasi dulu lah ke warga, gimana cara milah sampah dari rumah. Terus kasih contoh di lapangan milah sampah itu bagaimana, biar kita juga terbiasa bantu pemerintahnya,” ungkapnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkot Bandung sudah menyiapkan peta jalan pengelolaan sampah. Beberapa metode dicanangkan agar volume sampah berkurang, sekaligus mulai mengedukasi warga tentang proses pemilahan.

Volume sampah di Kota Bandung mencapai 1.500 ton per hari. Dari jumlah tersebut, 980 ton dapat diangkut ke TPA Sarimukti, sementara 520 ton menjadi masalah yang harus dicari solusinya.

Di antara 520 ton tersebut, 215 ton dapat ditangani dengan metode pengolahan seperti Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan) hingga magotisasi. Namun, masih tersisa 305 ton per hari yang tidak dapat diselesaikan.

Kelurahan Sukamiskin, Bandung, menjadi kawasan percontohan yang berhasil mengelola sampah dengan menerapkan program Kang Pisman. Foto: Wisma Putra.

Pada 01 Januari 2024, Pemkot Bandung memulai program pengolahan sampah menggunakan metode termal, mayoritas didominasi dengan alat bernama insinerator. Dua tahun kemudian, Pemkot memiliki 15 insinerator yang tercatat dapat mengolah 110 ton sampah per hari.

Rencana awal pada 01 Januari 2026 adalah menambah 25 alat insinerator baru. Rp 29 miliar sudah disiapkan, karena perhitungan total 40 unit insinerator dapat mengolah sampai 310 ton sampah per hari.

Namun, metode pengolahan sampah ini banyak ditentang karena dianggap tidak ramah lingkungan. Pada pertengahan Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faizol mengeluarkan pernyataan bahwa “insinerator mini” dilarang untuk beroperasi.

Hal ini membuat Pemkot Bandung harus menyesuaikan rencana. Rencana awal langsung berantakan karena setelah insinerator dilarang, total 310 ton sampah yang dipetakan tidak dapat diselesaikan.

Sebagai gantinya, pada 01 Januari 2026, Pemkot Bandung berencana bekerja sama dengan pihak swasta untuk investasi di bidang pengolahan sampah berbasis teknologi refuse‑derived fuel (RDF).

Sejak disetop sementara pada pertengahan Januari 2026, Pemkot Bandung memutuskan untuk kembali menggunakan insinerator. Kebijakan ini diambil setelah Pemkot mengklaim belasan mesin pengolah sampah dengan cara dibakar sudah lolos uji polutan.

“Kan sudah keluar lagi surat terbarunya, intinya kembali ke regulasi yaitu Permen Nomor 70 Tahun 2016,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, pada 06 Mei 2026.

Menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 70/2016, ada delapan parameter yang diuji untuk memastikan ambang batas insinerator yang dapat dioperasikan. Kedelapan parameter tersebut adalah partikulat, sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOₓ), merkuri (Hg), hidrogen klorida (HCl), hidrogen fluorida (HF), karbon monoksida (CO), serta dioksin dan furan.

Darto memastikan hanya satu dari 19 unit insinerator milik Pemkot Bandung yang gagal memenuhi ambang batas polutan. Unit tersebut berada di TPS di kawasan Rumah Deret Tamansari.

“Jadi dari 19 insinerator yang kita punya, hanya satu yang gagal, di rumah deret. Kalau sisanya mah aman semua. Hasil terbarunya begitu yah oleh Sukopindo. Itu diukur pakai delapan jenis polutan. Aman itu semua kalau yang 18 mah,” ungkapnya.

Selama masih dioperasikan, seluruh mesin insinerator di Kota Bandung tercatat dapat mengolah 110 ton sampah per hari. Namun, kapasitas insinerator kini mengalami pengurangan karena ada penyesuaian.

Ia menjelaskan, setelah hasil analisis bersama perguruan tinggi beberapa waktu lalu, ditemukan tiga masalah dalam pengoperasian insinerator. Mulai dari sisi mesin, operasi, dan teknis.

“Kenapa kemarin masih ada yang jelek? Dianalisis lah sama kita lewat perguruan tinggi yang jadi partner. Ketemu ada tiga jenis, keliru mengoperasikan, keliru saat mengukur dan keliru alatnya ada masalah. Begitu diperbaiki, yang 19 itu aman semua kecuali satu (di Rumah Deret),” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Bandung berusaha menyeimbangkan kebutuhan pengelolaan sampah dengan regulasi lingkungan. Meskipun masih ada tantangan, upaya terus berlanjut untuk memastikan Kota Bandung dapat mengelola sampah secara lebih berkelanjutan.

SampahBandungTPA SarimuktiInsineratorKang PismanRDFPeraturan Lingkungan Hidup

Komentar

Memuat komentar...