Bandung Siapkan Pencairan Gaji 3.144 Guru Honorer Mei 2026
Gambar atau konten salah?
Di Kota Bandung, ribuan guru honorer mengalami kegelisahan. Sebanyak 3.144 tenaga pendidik belum menerima gaji sejak 1 Januari 2026 karena ketegangan peraturan.
Namun, harapan mulai muncul. Wali Kota Muhammad Farhan menargetkan pencairan gaji guru honorer dapat dimulai pada awal Mei 2026. Ia menegaskan bahwa proses ini akan dipantau secara ketat.
Di sisi legislatif, DPRD Kota Bandung turut memantau. Ketua Komisi IV, Iman Lestariyono, berjanji akan mengawal hingga pencairan gaji guru honorer selesai. Ia berkata, “Dari kami, insyaallah DPRD terus mengawal ya supaya pencairan gajinya sesegera mungkin. Mudah-mudahan di awal Mei itu sudah clear,” pada 27 April 2026.
Iman mengakui bahwa masalah ini timbul akibat regulasi baru dalam Undang‑undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang‑undang tersebut melarang pemerintah merekrut tenaga honorer baru dan memaksa penyelesaian pembayaran gaji guru non‑ASN yang selama ini tidak bermasalah. Ia menjelaskan, “Pemkot Bandung telah memfasilitasi keberadaan guru honorer dengan memberikan honor penguatan mutu (HPM). Namun karena Undang‑undang ASN, aturan tentang gaji guru honorer pun kini harus diselesaikan ke tingkat Kementerian Hukum (Kemenkum).”
Menurut Iman, alokasi anggaran sudah menjadi kebiasaan di Kota Bandung. “Jadi sebenarnya kan kalau berbicara terkait dengan alokasi anggaran, Kota Bandung sudah terbiasa menyalurkan ini. Bukan hanya di sekolah negeri, di swasta juga kan kita back up untuk HPM-nya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan baru memaksa penyesuaian. “Karena kalau dari pusat kan sifatnya given, berarti kita berarti harus menyesuaikan. Ketika itu sudah clear gitu ya, karena ini babnya lebih kepada kehati‑hatian saja sebetulnya dalam di transisi perubahan regulasi itu,” tambahnya.
Iman juga menyadari dampak psikologis bagi guru honorer yang belum dibayar. Meski begitu, ia menegaskan komisi akan terus memperjuangkan hak mereka. Ia berkata, “Udah kelamaan banget sebetulnya, harusnya ditunggu di awal tahun, Februari, lebaran, gitu ya istilahnya lewat semua. Nah mudah‑mudahan di awal Mei itu sudah clear ya gitu,”
Ia menutup dengan harapan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum di masa depan. “Karena regulasi itu kan tidak bukan dibuatnya insidentil, tapi memayungi ke depannya. Artinya kalau ini sudah clear secara regulasi, maka menjadi payung hukum berikutnya,” pungkasnya.
Kesimpulannya, meski masih ada proses administratif, langkah-langkah konkret telah diambil oleh Wali Kota dan DPRD Kota Bandung untuk memastikan guru honorer menerima gaji yang telah lama tertunda. Proses ini menunjukkan adanya koordinasi antara pemerintah kota dan lembaga legislatif dalam menanggapi perubahan regulasi nasional yang berdampak pada tenaga pendidik non‑ASN.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026