Bandung Tunggu Gaji Guru Honorer, Regulasi Tertunda

Yanto K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Bandung Tunggu Gaji Guru Honorer, Regulasi Tertunda

Gambar atau konten salah?

Sejak Januari 2026, ribuan guru honorer di Kota Bandung belum menerima gaji. Mereka menunggu pembayaran yang tertunda selama empat bulan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan keterlambatan bukan karena dana tidak tersedia, melainkan karena hambatan regulasi setelah diberlakukannya Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Gufron, menyatakan bahwa 3.144 guru honorer terdampak. Angka tersebut terbagi menjadi 814 guru, 33 guru tutor, dan 2.133 guru PAUD. Semua penerima penghasilan melalui skema honor penguatan mutu (HPM).

“Jadi gini, pertama saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru honorer. Karena secara aturan, kita terbentur dengan Undang‑undang ASN. Makanya itu menjadi kewenangan daerah, kita buat kajian, terus kita buat regulasinya berupa perwal. Nanti teknisnya akan diterbitkan ke kepwal,” kata Asep, 23 April 2026.

Disdik Kota Bandung mengaku bahwa dana untuk pembayaran gaji guru honorer sudah disiapkan. Total anggaran mencapai Rp 51 miliar. Skema pembayaran dirancang sebesar Rp 3,2 juta untuk guru honorer dan Rp 1 juta bagi guru PAUD, yang bersumber dari Dana BOS dan BOS daerah.

Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena mekanisme pembayaran tenaga honorer belum diatur secara rinci dalam aturan terbaru terkait ASN. “Nah sekarang masih proses, dan mudah‑mudahan di minggu depan sudah clear,” ungkapnya.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Bandung sedang menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pencairan gaji. Setelah itu, proses teknis akan dilanjutkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal). Menurut Asep, penyusunan aturan tersebut memerlukan waktu karena harus melalui pembahasan di tingkat provinsi hingga Kementerian Hukum.

“Sekarang proses perwal itu tidak hanya ke Biro hukum provinsi, tapi juga harus ke Kementerian Hukum. Nah itu kan butuh proses, nanti setelah perwal terbit, diterbitkan kepwal. Kalau beres, nanti dirapelkan itu bisa dicairkan semua, Insyaallah kita optimis,” pungkasnya.

Jika regulasi rampung sesuai target pada 1 Mei 2026, maka seluruh gaji guru honorer yang tertunda sejak 1 Januari 2026 akan dibayarkan sekaligus melalui skema rapelan. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan tenaga pendidik di Bandung.

Situasi ini menyoroti pentingnya sinkronisasi antara peraturan nasional dan kebijakan daerah. Tanpa penyesuaian regulasi, dana yang sudah dialokasikan tidak dapat segera dicairkan, menimbulkan dampak langsung pada kesejahteraan guru honorer. Dengan proses perwal dan kepwal yang ditetapkan, pemerintah kota berupaya menutup celah administratif dan memastikan pembayaran tepat waktu.

guru honorerketerlambatan gajiundang‑undang nomor 20 tahun 2023peraturan wali kota (perwal)dana bosketerlambatan regulasibandungpembayaran gaji

Komentar

Memuat komentar...