Bandung Tunggu Gaji Guru Honorer, Regulasi Tertunda
Gambar atau konten salah?
Sejak Januari 2026, ribuan guru honorer di Kota Bandung belum menerima gaji. Mereka menunggu pembayaran yang tertunda selama empat bulan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan keterlambatan bukan karena dana tidak tersedia, melainkan karena hambatan regulasi setelah diberlakukannya Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Gufron, menyatakan bahwa 3.144 guru honorer terdampak. Angka tersebut terbagi menjadi 814 guru, 33 guru tutor, dan 2.133 guru PAUD. Semua penerima penghasilan melalui skema honor penguatan mutu (HPM).
“Jadi gini, pertama saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru honorer. Karena secara aturan, kita terbentur dengan Undang‑undang ASN. Makanya itu menjadi kewenangan daerah, kita buat kajian, terus kita buat regulasinya berupa perwal. Nanti teknisnya akan diterbitkan ke kepwal,” kata Asep, 23 April 2026.
Disdik Kota Bandung mengaku bahwa dana untuk pembayaran gaji guru honorer sudah disiapkan. Total anggaran mencapai Rp 51 miliar. Skema pembayaran dirancang sebesar Rp 3,2 juta untuk guru honorer dan Rp 1 juta bagi guru PAUD, yang bersumber dari Dana BOS dan BOS daerah.
Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena mekanisme pembayaran tenaga honorer belum diatur secara rinci dalam aturan terbaru terkait ASN. “Nah sekarang masih proses, dan mudah‑mudahan di minggu depan sudah clear,” ungkapnya.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Bandung sedang menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pencairan gaji. Setelah itu, proses teknis akan dilanjutkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal). Menurut Asep, penyusunan aturan tersebut memerlukan waktu karena harus melalui pembahasan di tingkat provinsi hingga Kementerian Hukum.
“Sekarang proses perwal itu tidak hanya ke Biro hukum provinsi, tapi juga harus ke Kementerian Hukum. Nah itu kan butuh proses, nanti setelah perwal terbit, diterbitkan kepwal. Kalau beres, nanti dirapelkan itu bisa dicairkan semua, Insyaallah kita optimis,” pungkasnya.
Jika regulasi rampung sesuai target pada 1 Mei 2026, maka seluruh gaji guru honorer yang tertunda sejak 1 Januari 2026 akan dibayarkan sekaligus melalui skema rapelan. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan tenaga pendidik di Bandung.
Situasi ini menyoroti pentingnya sinkronisasi antara peraturan nasional dan kebijakan daerah. Tanpa penyesuaian regulasi, dana yang sudah dialokasikan tidak dapat segera dicairkan, menimbulkan dampak langsung pada kesejahteraan guru honorer. Dengan proses perwal dan kepwal yang ditetapkan, pemerintah kota berupaya menutup celah administratif dan memastikan pembayaran tepat waktu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
