Barang Dilarang Masuk Koper Jemaah Haji 2026, Ini Daftar
Gambar atau konten salah?
Barang yang dilarang masuk koper jemaah haji 2026 menjadi hal penting yang harus diketahui sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kementerian Agama telah menerbitkan Tuntunan Manasik Haji 2026 sebagai panduan resmi bagi para jemaah. Panduan tersebut menjelaskan barang-barang yang tidak boleh dibawa, baik di koper bagasi maupun tas kabin. Larangan ini bertujuan menjaga keamanan penerbangan dan memudahkan proses pemeriksaan barang selama perjalanan ibadah.
Daftar barang yang tidak diperbolehkan dibagi menjadi dua kategori: barang yang dilarang masuk koper dan barang yang tidak dianjurkan dimasukkan karena risiko tinggi. Berikut rincian lengkapnya:
- Benda tajam, seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet
- Senjata api serta bahan peledak
- Benda tumpul, seperti tongkat pancing atau tongkat bendera
- Barang yang mengandung gas
- Produk hewani, seperti keju, susu segar, dan daging mentah
- Cairan dengan volume lebih dari 100 ml
- Rokok elektronik (vape)
Selain itu, beberapa barang tidak dianjurkan dimasukkan ke koper karena berisiko tinggi. Meskipun tidak secara eksplisit dilarang, barang-barang ini tetap harus dihindari:
- Uang tunai dalam jumlah besar
- Bahan korosif
- Zat peledak dan gas bertekanan
- Cairan maupun benda padat yang mudah terbakar
- Zat oksidator
- Bahan radioaktif
- Zat kimia berbahaya atau beracun
- Kendaraan kecil dengan baterai litium
- Korek api atau pemantik
- Power bank (masih diperbolehkan maksimal 20.000 mAh, tetapi wajib dibawa di tas kabin)
Air Zamzam tidak boleh dimasukkan ke koper, baik bagasi maupun kabin. Air ini biasanya dibagikan kepada jemaah setibanya di asrama haji di daerah masing-masing. Kebijakan ini mencegah risiko kebocoran yang dapat mengganggu sistem keamanan pesawat, khususnya pada bagian kargo.
Jemaah masih diperbolehkan membawa rokok dengan batas maksimal 200 batang atau sekitar dua slop per orang. Ketentuan ini mengikuti aturan kepabeanan yang berlaku di Arab Saudi. Namun, rokok elektronik tetap dilarang.
Beberapa barang elektronik, seperti alat penanak nasi (magic com), tidak diperbolehkan dimasukkan ke bagasi pesawat. Selain itu, senjata tajam, obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter, serta barang dengan aroma menyengat seperti durian, terasi, dan sejenisnya juga terlarang.
Jika pemeriksaan X‑ray menemukan barang yang melanggar ketentuan, petugas bandara berwenang membuka koper, baik dengan atau tanpa kehadiran pemilik. Barang yang tidak sesuai aturan akan disita, sementara barang lainnya tetap dikembalikan. Hal ini dapat menghambat proses keberangkatan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi jemaah saat menjalankan ibadah haji.
Dengan memahami ketentuan ini, jemaah dapat mempersiapkan barang bawaan secara lebih aman dan meminimalkan kendala selama perjalanan. Mengetahui apa yang dilarang dan apa yang tidak dianjurkan membantu menjaga kelancaran proses keamanan di bandara serta memastikan pengalaman ibadah haji berjalan lancar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Pemadaman Listrik Medan Akibat Hujan Deras, PLN Pengerjaan
Banjir di Jalan Meteorologi: Kendaraan Terjebak Tinggi Paha
Banjir Deras Hujan Malam 3 Juni Rendam Jalan Medan Helvetia
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
