Barang Dilarang Masuk Koper Jemaah Haji 2026, Ini Daftar
Gambar atau konten salah?
Barang yang dilarang masuk koper jemaah haji 2026 menjadi hal penting yang harus diketahui sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kementerian Agama telah menerbitkan Tuntunan Manasik Haji 2026 sebagai panduan resmi bagi para jemaah. Panduan tersebut menjelaskan barang-barang yang tidak boleh dibawa, baik di koper bagasi maupun tas kabin. Larangan ini bertujuan menjaga keamanan penerbangan dan memudahkan proses pemeriksaan barang selama perjalanan ibadah.
Daftar barang yang tidak diperbolehkan dibagi menjadi dua kategori: barang yang dilarang masuk koper dan barang yang tidak dianjurkan dimasukkan karena risiko tinggi. Berikut rincian lengkapnya:
- Benda tajam, seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet
- Senjata api serta bahan peledak
- Benda tumpul, seperti tongkat pancing atau tongkat bendera
- Barang yang mengandung gas
- Produk hewani, seperti keju, susu segar, dan daging mentah
- Cairan dengan volume lebih dari 100 ml
- Rokok elektronik (vape)
Selain itu, beberapa barang tidak dianjurkan dimasukkan ke koper karena berisiko tinggi. Meskipun tidak secara eksplisit dilarang, barang-barang ini tetap harus dihindari:
- Uang tunai dalam jumlah besar
- Bahan korosif
- Zat peledak dan gas bertekanan
- Cairan maupun benda padat yang mudah terbakar
- Zat oksidator
- Bahan radioaktif
- Zat kimia berbahaya atau beracun
- Kendaraan kecil dengan baterai litium
- Korek api atau pemantik
- Power bank (masih diperbolehkan maksimal 20.000 mAh, tetapi wajib dibawa di tas kabin)
Air Zamzam tidak boleh dimasukkan ke koper, baik bagasi maupun kabin. Air ini biasanya dibagikan kepada jemaah setibanya di asrama haji di daerah masing-masing. Kebijakan ini mencegah risiko kebocoran yang dapat mengganggu sistem keamanan pesawat, khususnya pada bagian kargo.
Jemaah masih diperbolehkan membawa rokok dengan batas maksimal 200 batang atau sekitar dua slop per orang. Ketentuan ini mengikuti aturan kepabeanan yang berlaku di Arab Saudi. Namun, rokok elektronik tetap dilarang.
Beberapa barang elektronik, seperti alat penanak nasi (magic com), tidak diperbolehkan dimasukkan ke bagasi pesawat. Selain itu, senjata tajam, obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter, serta barang dengan aroma menyengat seperti durian, terasi, dan sejenisnya juga terlarang.
Jika pemeriksaan X‑ray menemukan barang yang melanggar ketentuan, petugas bandara berwenang membuka koper, baik dengan atau tanpa kehadiran pemilik. Barang yang tidak sesuai aturan akan disita, sementara barang lainnya tetap dikembalikan. Hal ini dapat menghambat proses keberangkatan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi jemaah saat menjalankan ibadah haji.
Dengan memahami ketentuan ini, jemaah dapat mempersiapkan barang bawaan secara lebih aman dan meminimalkan kendala selama perjalanan. Mengetahui apa yang dilarang dan apa yang tidak dianjurkan membantu menjaga kelancaran proses keamanan di bandara serta memastikan pengalaman ibadah haji berjalan lancar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
