Batas Potong Kuku Idul Adha: Mulai Setelah Penembak Kurban
Gambar atau konten salah?
Hari Raya Idul Adha semakin dekat, dan banyak orang mulai bertanya tentang pelaksanaan kurban. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah kapan batas waktu potong kuku bagi yang akan berkurban. Hadits tentang larangan memotong kuku menjelang kurban menjadi dasar bagi banyak orang untuk menyesuaikan jadwalnya.
Menurut buku Fikih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, orang yang akan berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambutnya sejak 1 Dzulhijjah hingga ia menyembelih kurbannya. Nabi Muhammad SAW bersabda: فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّي. Artinya: “Apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih kurbannya.” Hadits lain menegaskan: “janganlah ia mengambil rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim: 1977)
Kalender Hijriah Indonesia, yang diterbitkan oleh Kemenag, menandai 1 Dzulhijjah pada 18 Mei 2026. Karena penanggalan Hijriah berubah pada waktu Maghrib, larangan memotong kuku dan rambut mulai berlaku pada 17 Mei 2026 setelah Maghrib. Namun, tanggal tersebut masih bersifat perkiraan dan dapat berubah setelah sidang isbat penentuan 1 Dzulhijjah 1447 H.
Setelah menyembelih, kapan orang boleh memotong kuku? Jawabannya tertulis dalam hadits yang sama: setelah penyembelihan. Menurut laman resmi Kemenag, penyembelihan hewan kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau sesudah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berakhir pada saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Jadi, begitu kurban selesai disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau di hari-hari tasyrik, orang yang berkurban sudah boleh memotong kuku.
Berbagai ulama memiliki pandangan berbeda tentang larangan ini. Ada yang menganggap larangan tersebut hanya untuk orang yang berkurban, sementara yang lain berpendapat larangan itu ditujukan untuk hewan kurban.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) menegaskan bahwa larangan memotong kuku berlaku bagi orang yang ingin berkurban. Ia mengatakan: “Kalau Anda sudah punya rencana, sudah disiapkan, hewan sudah mau dibeli, maka sejak tanggal 1 Dzulhijjah sunnah pertama adalah larangan memotong kuku dan seluruh rambut yang melekat pada tubuhnya (orang tersebut).” UAH menambahkan: “Ini sering keliru di sini. Hadis ini, jelas menunjukkan dari semua kalimatnya bahkan nanti runtutan keterangannya, yang dimaksud larangan berlaku pada orang bukan pada hewannya.” Ia juga menegaskan: “Nah ini ada kekeliruan-kekeliruan yang menyebar di masyarakat menunjukkan bahwa ada yang mengartikan memotong kuku dan bulu hewan kurbannya. Ini yang jadi fatal.”
Di sisi lain, KH Ali Mustafa Yaqub, ulama besar asal Indonesia, berpendapat bahwa larangan tersebut ditujukan kepada hewan kurban. Ia merujuk pada hadits: ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا. Artinya: “Rasulullah SAW mengatakan: 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban'.” (HR Ibnu Majah). Dari redaksi hadits tersebut, KH Ali menyimpulkan bahwa larangan bukan untuk memotong rambut dan kuku para muslim yang berkurban, melainkan bagi hewan yang akan disembelih.
Perbedaan pendapat ini sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa larangan memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan adalah untuk orang yang berkurban, bukan untuk hewan. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian dan kehalalan kurban, serta menegaskan niat baik berkurban.
Praktik yang dianjurkan adalah menunda potong kuku dan rambut mulai 17 Mei 2026 setelah Maghrib, dan memotongnya kembali setelah penyembelihan selesai pada 10 Dzulhijjah atau sesudah salat Idul Adha. Jika penyembelihan dilakukan pada hari tasyrik, maka potong kuku dapat dilakukan setelah penyembelihan pada hari tersebut.
Selain larangan memotong kuku, ada pula larangan bercukur. Larangan ini juga bersumber dari hadits yang sama, dan biasanya diartikan sebagai larangan memotong rambut dan kuku. Banyak orang yang menyesuaikan jadwal potong kuku dan rambut dengan jadwal penyembelihan kurban.
Setiap tahun, masyarakat Indonesia menyesuaikan jadwalnya dengan penentuan hilal Dzulhijjah. Penentuan hilal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Ibadah Islam (BPI) atau lembaga serupa. Setelah hilal terdeteksi, maka tanggal 1 Dzulhijjah diakui secara resmi. Pada tahun ini, tanggal tersebut diperkirakan pada 18 Mei 2026, sehingga larangan memotong kuku mulai berlaku pada 17 Mei 2026.
Jika seseorang memotong kuku sebelum 1 Dzulhijjah, maka ia dianggap melanggar hadits. Namun, jika memotong setelah penyembelihan, maka tidak ada larangan lagi. Oleh karena itu, penting bagi yang berkurban untuk memantau jadwal penyembelihan dan menyesuaikan kebiasaan potong kuku.
Perlu dicatat bahwa larangan ini bersifat sunnah, bukan perintah agama yang diharamkan. Namun, mengikuti sunnah dianggap sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap tradisi Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, banyak orang yang mematuhi larangan ini sebagai bagian dari persiapan spiritual menjelang Idul Adha.
Selain potong kuku, ada juga kebiasaan lain yang biasanya dilakukan sebelum kurban, seperti membersihkan rumah, mempersiapkan pakaian, dan menyiapkan hewan kurban. Semua kegiatan ini dilakukan dengan niat baik dan kesungguhan untuk mengikuti sunnah.
Di akhir tahun, setelah penyembelihan selesai, masyarakat biasanya mengadakan perayaan bersama keluarga dan tetangga. Makanan khas, seperti daging kurban, dibagikan kepada yang membutuhkan. Ini menjadi momen kebersamaan dan solidaritas sosial.
Dengan memahami batas waktu potong kuku dan larangan bercukur, masyarakat dapat lebih siap menghadapi Idul Adha. Menyesuaikan jadwal potong kuku dengan jadwal penyembelihan membantu menjaga kesucian kurban dan mematuhi sunnah Nabi Muhammad SAW. Masyarakat juga dapat menghindari kesalahpahaman tentang larangan ini, karena perbedaan pendapat ulama telah dijelaskan secara jelas dalam hadits dan penafsiran yang ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
