Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Fitri A. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Gambar atau konten salah?

Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada hari ini, Sabtu (28 Maret 2026). Langkah ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan, “Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia,”. Ia menambahkan bahwa semua platform media sosial harus mematuhi batasan ini.

Kebijakan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak. Dengan regulasi ini, diharapkan perlindungan anak di dunia digital dapat lebih terjamin.

PemerintahPembatasan Akses Media SosialAnak di bawah 16 tahunPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025Pelindungan AnakMedia SosialRegulasi Digital

Komentar

Memuat komentar...