Batasi Penyaluran BBM: Pertalite 50L, Solar 80‑200L
Gambar atau konten salah?
Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 menetapkan pembatasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Keputusan ini diambil di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan akan mulai berlaku 1 April 2026.
Pembatasan pertama menargetkan kendaraan bermotor perseorangan yang mengangkut orang dan/atau barang roda empat. Untuk pertalite, pembelian maksimal adalah 50 liter per hari per kendaraan.
Selanjutnya, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan bermotor yang berfungsi untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah. Batasan yang sama, 50 liter per hari per kendaraan, diberlakukan untuk pertalite.
Untuk solar, kendaraan bermotor perseorangan yang mengangkut orang dan/atau barang roda empat juga dibatasi pada 50 liter per hari per kendaraan.
Di sisi lain, kendaraan bermotor umum yang mengangkut orang dan/atau barang roda empat memiliki batasan 80 liter per hari per kendaraan untuk solar.
Selain itu, kendaraan bermotor umum dengan roda enam atau lebih diatur pembatasan 200 liter per hari per kendaraan untuk solar.
Mirip dengan pertalite, kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah juga dibatasi 50 liter per hari per kendaraan untuk solar.
Badan Usaha Penugasan, yakni Pertamina, diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan bermotor yang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar.
Keputusan lain menegaskan bahwa Badan Usaha Penugasan harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Jika penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang ditentukan, kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau akan dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Keputusan keenam memerintahkan Badan Usaha Penugasan untuk mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna, dan masyarakat pada saat keputusan ini ditetapkan.
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketika diminta konfirmasi mengenai keaslian dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak membenarkan ataupun membantah. Ia hanya menyatakan bahwa keputusan pembatasan akan diumumkan oleh pemerintah.
"Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,"
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkapkan pada Selasa (31 Maret 2026).
Keputusan ini menandai langkah pemerintah untuk mengatur penggunaan BBM tertentu di Indonesia, dengan pembatasan kuantitas harian bagi berbagai jenis kendaraan dan kewajiban pelaporan serta sosialisasi bagi Badan Usaha Penugasan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Perpanjang ke Bekasi, Tangerang: 48 Stasiun, 600k Penumpang
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
