Berikan Remisi 452 Narapidana, 49 Gagal Pelanggaran

Hendra M. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 37 dibaca
Bisik.id
Berikan Remisi 452 Narapidana, 49 Gagal Pelanggaran

Gambar atau konten salah?

Lapas Kelas II A Garut memberikan remisi kepada 452 warga binaan pemasyarakatan pada Hari Raya Idul Fitri 2026.

Remisi dibagi menjadi dua kategori: remisi khusus satu dan remisi khusus dua. Dari total 452 peserta, 450 orang mendapatkan potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan. Sementara dua orang langsung dibebaskan.

Namun, puluhan narapidana tidak dapat memperoleh remisi. Berikut alasan yang mempengaruhi:

  • 14 narapidana menjalani hukuman subsider.
  • 5 narapidana belum mencapai 6 bulan masa tahanan.
  • 3 narapidana bukan Muslim.
  • 3 narapidana mengalami keterlambatan pengajuan remisi.
  • 21 narapidana masih menunggu proses remisi.
  • 6 narapidana mengalami pencabutan integrasi.
  • 49 narapidana gagal karena perilaku nakal di dalam penjara.

Mayoritas narapidana yang gagal due to misbehaviour didangkap membawa alat komunikasi. Beberapa pelanggaran dianggap berat.

Pemberian remisi ini juga menghemat anggaran negara. Penghematan mencapai Rp 317 juta.

Ringkasan: Pada Idul Fitri 2026, Lapas Garut memutuskan remisi bagi 452 warga binaan, dengan dua kategori potongan. Meskipun demikian, 49 narapidana tidak dapat memperoleh remisi karena pelanggaran di dalam penjara, sementara beberapa lainnya menunggu proses atau tidak memenuhi syarat. Remisi ini menghasilkan penghematan negara sebesar Rp 317 juta.

Lapas GarutRemisiNarapidanaHari Raya Idul FitriPengurangan masa tahananPenghematan anggaranPelanggaran nakal

Komentar

Memuat komentar...