BEV di Medan Kini Wajib Bayar Pajak Seperti Bensin
Gambar atau konten salah?
Di Indonesia, khususnya di kota Medan, kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) semakin populer. Banyak orang berencana membeli mobil ramah lingkungan, namun ada kabar baru yang perlu diketahui.
Pemerintah pusat mengeluarkan Permendagri No 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Peraturan ini mulai berlaku 1 April 2026.
Intinya, kendaraan listrik sekarang masuk secara resmi ke dalam daftar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sebelumnya, banyak pembeli menikmati kebebasan pajak 100%.
Dengan aturan baru, mobil listrik harus membayar pajak yang setara dengan mobil berbahan bakar bensin. Perhitungan tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan.
Meskipun perubahan berskala nasional, besarnya pajak yang harus dibayar masih dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda). Setiap daerah dapat menentukan potongan atau insentif yang berbeda.
Di Sumatera Utara, khususnya di Medan, pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk menentukan besaran insentif. Contohnya, jika Anda membeli BYD M6 di dealer Medan, koefisien bobot mobil ini adalah 1,050, sama persis dengan Daihatsu Xenia.
Secara teknis, berat pajak BYD M6 sama dengan mobil konvensional. Namun, jika Pemerintah Provinsi Sumut tetap memberikan insentif guna mengurangi polusi, jumlah pajak yang harus dibayar di kantor Samsat mungkin tetap lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar konvensional.
Era bebas pajak total untuk mobil listrik memang sedang bergeser menuju skema pajak yang lebih teratur. Namun, pemerintah daerah diprediksi akan tetap memberikan keringanan agar transisi ke energi bersih tetap berjalan lancar.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik atau calon pemilik mobil listrik untuk rajin memeriksa masa berlaku STNK dan menyiapkan dana pajak. Persiapan ini akan menghindari kejutan saat pembayaran pajak tahunan nanti.
Secara keseluruhan, perubahan regulasi ini menandai langkah penting dalam kebijakan pajak kendaraan di Indonesia. Meskipun beban pajak meningkat, masih ada ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif, menjaga keseimbangan antara kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
