BGN Tegaskan Sanksi Ketat bagi SPPG Pelanggar SOP Dapur MBG

Nurul H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
BGN Tegaskan Sanksi Ketat bagi SPPG Pelanggar SOP Dapur MBG

Gambar atau konten salah?

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menindak tegas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih melanggar standar operasional prosedur (SOP). Pada 26 April 2026, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa banyak pengelola dapur Makanan Berkelanjutan (MBG) masih menggunakan alasan klasik ketika ditemukan pelanggaran di lapangan.

Doni menyebut alasan paling sering ditemui adalah “tidak tahu terkait SOP dapur MBG.” Ia menegaskan bahwa sejak tahun lalu, BGN sudah melakukan sosialisasi dan memberi peringatan sebelum menutup sementara dapur. Namun, pergantian posisi Kepala SPPG seringkali membuat pengelola tidak diberi tahu. “Mereka pura‑pura tidak tahu sebetulnya, pura‑pura tidak tahu dengan kondisi line out ini. Atau memang ada satu case memang kepala SPPG kita lupa menyampaikan kepada mitra untuk mengubahnya. Atau karena pergantian kepala SPPG. Kebanyakan alasannya tidak tahu,” ujarnya.

Masalah lain yang sering muncul di lapangan adalah penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Doni menyoroti banyaknya rumah tinggal yang dipaksakan berubah fungsi menjadi dapur MBG tanpa memperhatikan sanitasi dan sistem pembuangan. “Begitu kita sidak ke tempat‑tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ,” jelas Doni.

Untuk menanggulangi pelanggaran tersebut, BGN menerapkan prosedur sanksi melalui Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 secara ketat. Menurut Doni, tindakan tegas berupa suspend biasanya membuat pengelola segera memperbaiki. Namun, bagi pengelola yang tetap melanggar, BGN akan mengambil langkah pemutusan kerja sama. “Jadi kita bersurat kepada pimpinan, biar nanti secara administrasinya jelas, terakhir‑terakhir nanti akan pemutusan kerjasama. PKS akan kita tarik,” terang Doni.

Penjelasan Doni mengungkapkan bahwa pengenaan sanksi pada tahun ini bukan keputusan tiba‑tiba. Proses dimulai dari evaluasi setiap akhir tahun. BGN memberi kelonggaran bagi pengelola untuk melakukan perbaikan sejak Januari lalu. Setelah waktu pembekalan dan sosialisasi sepanjang tahun lalu, Doni menilai tahun ini menjadi waktu eksekusi bagi yang masih membandel. “Triwulan pertama ini adalah waktu kita eksekusi. Tidak bisa tidak lagi. Tahun kemarin kita sudah sosialisasi. Suka nggak suka, triwulan pertama kita awali dengan suspend,” tegas Doni.

Fokus pengawasan BGN juga terletak pada higienitas dan tata letak dapur. Doni menegaskan bahwa dapur standar harus memisahkan area bongkar muat produk, distribusi, dan pencucian wadah makan (ompreng). Selain itu, BGN mewajibkan adanya fasilitas tempat tinggal bagi staf, ahli gizi, hingga akuntan. Hal ini demi memastikan pengawasan berjalan non‑stop. “Jadi memang SOP‑nya kita ada 3 pintu. Ada pintu loading area, pendistribusian, dan tempat untuk kita membersihkan food tray. Fokus saya itu, tempat cuci ompreng karena itu awal bisa terkontaminasi,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, BGN berharap dapat menurunkan tingkat pelanggaran SOP di dapur MBG. Pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang jelas diharapkan menjadi sinyal bagi semua pihak bahwa standar gizi dan sanitasi harus dipatuhi tanpa kompromi. Keputusan ini menandai komitmen BGN untuk menjaga kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.

BGNSPPGSOPMBGsanitasisanksipengawasan

Komentar

Memuat komentar...