BNI Kembalikan Rp28 Miliar Dana Gereja Katolik Aek Nabara
Gambar atau konten salah?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun tangan dalam upaya penyelesaian kasus dugaan penggelapan dana nasabah Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara oleh oknum pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Dana yang diduga digelapkan akan dikembalikan dengan nilai sekitar Rp 28 miliar.
Pada Selasa, 21 April 2026, Dasco menggelar audiensi antara pengurus Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dengan direksi BNI. Dalam pertemuan tersebut, Dasco mengatakan BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara secara penuh.
“Dalam kesempatan ini memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan penuh dana yang diduga digelapkan, yakni sekitar Rp 28 miliar oleh pihak BNI,” tulis Dasco dalam unggahan resmi Instagram @sufmi_dasco, dikutip Rabu, 22 April 2026.
Pengurus Gereja Katolik Paroki Aek Nabara menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah atas perhatian besar terkait kasus ini. Sebelumnya, ia juga mengaku telah dihubungi oleh Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan terkait penyelesaian kasus tersebut. Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menambahkan, “Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka,” dalam unggahan tersebut.
Kasus penggelapan dana ini terungkap berdasarkan hasil pengawasan internal BNI dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. Produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah. “Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 April 2026.
Dengan langkah ini, BNI menunjukkan komitmen untuk menegakkan integritas nasabah dan menegakkan hukum. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal dan kerjasama antara lembaga keuangan, pemerintah, serta masyarakat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Banda Aceh Bongkar 120 Kios Tanpa Izin di Rukoh, Syiah Kuala
Sprint MotoGP Hungaria 2026: Jadwal, Siaran, Poin 2026
Indonesia Menang Thailand, Penuhi Kualifikasi U‑18 Asia Cup
Sanksi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok Diusulkan
BPJS: Surat Kontrol Jadi Fokus, Peserta Minta Sosialisasi
Pemerintah Delisting Vila Tanpa Izin Usaha, Mulai 1 Agustus
Ronaldo vs Kane: Siapa Lebih Tajam di Piala Dunia 2026?
iOS 27 Akan Cakup iPhone 12 ke Atas, iPhone 11 Tidak Dapat
