BPH Migas Batasi Penyaluran BBM Solar & Pertalite 2026
Gambar atau konten salah?
Surat Keputusan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite telah beredar dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Keputusan ini diberlakukan mulai 1 April 2026. Ia tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian Pertalite bagi kendaraan bermotor perseorangan yang mengangkut orang atau barang dibatasi 50 liter/hari/kendaraan.
Untuk kendaraan pelayanan umum—mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah—pembelian Pertalite juga dibatasi 50 liter/hari/kendaraan.
Pembatasan solar berlaku serupa. Kendaraan bermotor perseorangan dapat membeli maksimal 50 liter/hari/kendaraan. Kendaraan umum roda empat dibatasi 80 liter/hari/kendaraan, sedangkan kendaraan umum roda enam atau lebih dibatasi 200 liter/hari/kendaraan.
Solar untuk kendaraan pelayanan umum—ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah—dibatasi 50 liter/hari/kendaraan.
Di sisi lain, Badan Usaha Penugasan (BUP) diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan bermotor yang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil).
BUP juga harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu‑waktu bila diperlukan.
Jika penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang ditetapkan, subsidi dan/atau kompensasi tidak dibayarkan, atau bahan bakar tersebut dianggap sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
Keputusan keenam menuntut Badan Usaha Penugasan mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna, dan masyarakat pada saat keputusan ditetapkan.
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketika diminta konfirmasi mengenai keabsahan dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak membenarkan maupun membantah. Ia hanya mengatakan bahwa keputusan pembatasan akan diumumkan oleh pemerintah.
“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,”
Keputusan ini menandai upaya pemerintah untuk menyesuaikan pasokan BBM dengan kebutuhan transportasi, sekaligus menegaskan peran Badan Usaha Penugasan dalam pengawasan distribusi bahan bakar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
