BPH Migas Batasi Penyaluran BBM Solar & Pertalite 2026

Ratna D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
BPH Migas Batasi Penyaluran BBM Solar & Pertalite 2026

Gambar atau konten salah?

Surat Keputusan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite telah beredar dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Keputusan ini diberlakukan mulai 1 April 2026. Ia tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.

Pemerintah membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian Pertalite bagi kendaraan bermotor perseorangan yang mengangkut orang atau barang dibatasi 50 liter/hari/kendaraan.

Untuk kendaraan pelayanan umum—mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah—pembelian Pertalite juga dibatasi 50 liter/hari/kendaraan.

Pembatasan solar berlaku serupa. Kendaraan bermotor perseorangan dapat membeli maksimal 50 liter/hari/kendaraan. Kendaraan umum roda empat dibatasi 80 liter/hari/kendaraan, sedangkan kendaraan umum roda enam atau lebih dibatasi 200 liter/hari/kendaraan.

Solar untuk kendaraan pelayanan umum—ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah—dibatasi 50 liter/hari/kendaraan.

Di sisi lain, Badan Usaha Penugasan (BUP) diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan bermotor yang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil).

BUP juga harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu‑waktu bila diperlukan.

Jika penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang ditetapkan, subsidi dan/atau kompensasi tidak dibayarkan, atau bahan bakar tersebut dianggap sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Keputusan keenam menuntut Badan Usaha Penugasan mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna, dan masyarakat pada saat keputusan ditetapkan.

Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketika diminta konfirmasi mengenai keabsahan dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak membenarkan maupun membantah. Ia hanya mengatakan bahwa keputusan pembatasan akan diumumkan oleh pemerintah.

“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,”

Keputusan ini menandai upaya pemerintah untuk menyesuaikan pasokan BBM dengan kebutuhan transportasi, sekaligus menegaskan peran Badan Usaha Penugasan dalam pengawasan distribusi bahan bakar.

BPH MigasPertaliteSolarBadan Usaha PenugasanPengendalian BBMPembatasan PembelianSubsidi

Komentar

Memuat komentar...