BPJS Jamin Pengobatan Kutil Kelamin, Syarat Aktif

Agus P. · 2 min baca · 22 hari lalu · 70 dibaca
Bisik.id
BPJS Jamin Pengobatan Kutil Kelamin, Syarat Aktif

Gambar atau konten salah?

Di platform X, banyak pengguna menanyakan apakah pengobatan kutil kelamin masih dicover oleh BPJS Kesehatan. Pertanyaan itu muncul setelah muncul kabar bahwa penyakit ini tidak lagi masuk dalam layanan BPJS.

Salah satu netizen menulis, "Sejak kapan kutil kelamin nggak dicover BPJS? Ada info update-nya?" Di samping itu, ada juga yang bertanya, "Kalau bersihin kutil kelamin bisa pakai BPJS nggak sih?" Kedua pertanyaan tersebut mencerminkan kebingungan banyak orang tentang status jaminan kesehatan untuk kondisi ini.

Kutil kelamin, atau kondiloma akuminata, adalah infeksi menular seksual yang disebabkan oleh virus Human Papillomavirus (HPV). Penyakit ini ditandai dengan munculnya benjolan kecil di area genital atau di sekitar anus. Meskipun terlihat sederhana, kutil kelamin dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan stigma sosial bagi yang mengalaminya.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pengobatan kutil kelamin masih dijamin oleh BPJS Kesehatan selama peserta terdaftar aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Ia mengatakan, "Penyakit kutil kelamin dapat dijamin dalam JKN bagi peserta yang status kepesertaannya aktif," pada Senin, 11 Mei 2026.

Namun, Rizzky menekankan bahwa layanan pengobatan harus sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan berjenjang. Peserta diminta datang terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di BPJS. Di sana, pasien akan menjalani pemeriksaan awal dan mendapatkan penanganan sesuai kondisi medis. Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Rizzky menambahkan, "Diagnosis, terapi, maupun tindakan pengobatan menjadi kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis peserta," jelasnya.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa perannya hanyalah sebagai penjaminan sesuai aturan program JKN. Keputusan medis tetap berada di tangan tenaga kesehatan yang menangani pasien.

Dengan demikian, meskipun kutil kelamin masih termasuk dalam cakupan BPJS, proses pengobatan memerlukan langkah-langkah medis yang terstruktur, mulai dari pemeriksaan di FKTP hingga rujukan jika diperlukan. Hal ini menunjukkan bahwa BPJS tetap menyediakan layanan kesehatan bagi peserta aktif, namun tanggung jawab medis tetap berada di tangan profesional kesehatan.

BPJS Kesehatankutil kelaminJKNHPVFKTPrujukanpengobatan

Komentar

Memuat komentar...