BPJS Kesehatan 2026: Potensi Kenaikan Iuran, Subsidi Tetap

Sari D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 50 dibaca
Bisik.id
BPJS Kesehatan 2026: Potensi Kenaikan Iuran, Subsidi Tetap

Gambar atau konten salah?

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir beban bulanan akan bertambah, apalagi kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil.

Hingga 27 April 2026, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026. Besaran iuran masih mengacu pada regulasi lama, yaitu Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski belum ada keputusan, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan kenaikan untuk menutupi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada tahun 2026, defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan yang berada di desil 1‑5 tidak akan terpengaruh karena tetap disubsidi oleh pemerintah. “Kalau tarif dinaikkan untuk orang‑orang miskin desil 1‑5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang‑orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Isu kenaikan iuran masih sebatas wacana dan belum secara resmi diberlakukan. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan per April 2026 berdasarkan kategori kepesertaan:

1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU)

  • Kelas I: Rp 150.000 per orang/bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang/bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per orang/bulan. Untuk Kelas III, peserta hanya membayar Rp 35.000, sementara Rp 7.000 sisanya disubsidi oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) / Karyawan

Untuk karyawan swasta, PNS, TNI, dan Polri, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan. 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi) dan 1% dipotong langsung dari gaji pekerja. Batas maksimal gaji yang dihitung adalah Rp 12.000.000.

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iuran sebesar Rp 42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui dana APBN atau APBD.

Dengan kondisi ini, masyarakat dapat melihat bahwa meski ada potensi kenaikan, subsidi tetap melindungi kelompok miskin. Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pendanaan dan beban peserta.

BPJS Kesehataniurankenaikandefisitsubsidydesil 1-5PBI

Komentar

Memuat komentar...