BPK Tegaskan Perlunya Regulasi Lengkap untuk Obligasi Daerah
Gambar atau konten salah?
Palembang – Pada 19 Mei 2026, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang komprehensif sangat penting agar penerbitan obligasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Saya sudah kali kedua ikut sarasehan nasional ini, dan dua kali pula saya melihat semua narasumber punya semangat yang sama mendorong terwujudnya regulasi yang komprehensif dalam bentuk undang-undang,” ujar Widhi saat sesi diskusi Sarasehan Nasional bertajuk Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan menjadi pedoman bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap penerbitan obligasi daerah. Dengan aturan yang kuat, proses pengawasan hingga pemberian rekomendasi akan lebih relevan terhadap tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah. “Tentu dari sisi kami mendukung terbitnya UU ini, karena itu akan menjadi norma bagi BPK nanti ketika melakukan pemeriksaan, khususnya tentang penerbitan obligasi daerah,” tambahnya.
Moderator diskusi menyampaikan bahwa masih ada beberapa pertanyaan peserta yang belum dapat diakomodasi karena keterbatasan waktu. Meski begitu, panelis dinilai memiliki semangat yang sama dalam mendorong terobosan pembiayaan daerah melalui instrumen obligasi.
Acara ini digelar di tengah tingginya ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap dana transfer pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut semakin mandiri dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Oleh karena itu, obligasi daerah dipandang dapat menjadi solusi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam investasi publik. Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai peluang, tantangan, serta langkah strategis implementasi obligasi daerah di Indonesia.
Selain sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, obligasi daerah dipandang berpotensi menjadi instrumen investasi publik yang melibatkan masyarakat dan lembaga keuangan dalam pembangunan daerah.
Dengan demikian, sarasehan nasional ini menegaskan kebutuhan akan regulasi yang kuat dan menyoroti peran penting obligasi daerah dalam mencapai kemandirian fiskal daerah serta memperluas partisipasi publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Berita Terbaru
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
