BPKN Dukung Class Action vs PLN Pasca Pemadaman Massal

Fitri A. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
BPKN Dukung Class Action vs PLN Pasca Pemadaman Massal

Gambar atau konten salah?

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungannya terhadap langkah gugatan kelompok atau class action terhadap PT PLN (Persero) setelah terjadinya pemadaman listrik massal di beberapa wilayah Sumatera dan Aceh pada hari Jumat, 22 Mei 2026.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pemadaman berskala besar menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pelayanan publik.

"BPKN RI memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban,"

"Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"

"PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan,"

BPKN juga mendorong pemerintah dan PLN memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mitigasi gangguan agar pelayanan kepada masyarakat tidak mudah lumpuh akibat gangguan jaringan.

"Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional,"

Situasi ini menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab PLN dalam menjaga pasokan listrik bagi masyarakat, serta menyoroti hak konsumen untuk menuntut pertanggungjawaban ketika layanan tidak memenuhi standar.

BPKNclass actionPT PLNpemadaman listrik massaltransparansimitigasi gangguan

Komentar

Memuat komentar...