BPOM Setujui Pencantuman Nutri Level pada Label Pangan

Yanto K. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
BPOM Setujui Pencantuman Nutri Level pada Label Pangan

Gambar atau konten salah?

BPOM RI telah menyetujui revisi rancangan peraturan mengenai pencantuman Nutri Level pada label pangan olahan. Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada Senin, 06 April 2026.

Nutri Level dirancang untuk memudahkan konsumen mengenali kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk. Sistem ini membagi produk menjadi empat kategori, diberi huruf A sampai D dan dilengkapi dengan warna indikator:

  • Ahijau tua: kandungan GGL rendah.
  • Bhijau muda: kandungan GGL sedikit lebih tinggi.
  • Ckuning: konsumsi perlu bijak.
  • Dmerah: dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.

Dalam siaran persnya, Taruna Ikrar menegaskan, “Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat.”

Pelaksanaan Nutri Level akan dimulai secara bertahap. Tahap pertama menargetkan produk minuman. Selama masa transisi, penerapan bersifat sukarela agar produsen dan konsumen memiliki waktu menyesuaikan. Setelah itu, pelabelan akan diwajibkan.

Taruna juga menegaskan bahwa pencantuman Nutri Level bukanlah larangan konsumsi. “Nutri Level merupakan panduan untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengidentifikasi pilihan produk yang lebih sehat,” ujarnya. Untuk pelaku usaha, kebijakan ini tidak akan membatasi produksi atau distribusi. “Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” tambahnya.

Dengan sistem ini, konsumen dapat melihat secara cepat tingkat GGL produk, sementara produsen memiliki kesempatan untuk menyesuaikan formula dan mempromosikan produk yang lebih sehat. Kebijakan ini menandai langkah baru dalam regulasi makanan di Indonesia, menekankan transparansi dan pilihan sehat bagi masyarakat.

BPOMNutri LevelGula, Garam, LemakLabel Pangan OlahanKonsumenProdusen

Komentar

Memuat komentar...