Bupati Jember Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK Jawa Timur

Yanto K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
Bupati Jember Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK Jawa Timur

Gambar atau konten salah?

Bupati Jember, Gus Fawait menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada 31 Maret 2026. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Gus Fawait menegaskan bahwa Pemkab Jember siap menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan agar dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Pemkab Jember berkomitmen penuh menjaga akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran dari program-program yang sudah kami canangkan,” kata Gus Fawait. Ia menambahkan, “Momentum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

Acara penyerahan LKPD dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, para kepala daerah se Jawa Timur, serta Kepala BPK Perwakilan Wilayah Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Yuan Candra menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK meliputi tiga bidang: keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu.

Menurutnya, opini laporan keuangan ditentukan berdasarkan kriteria seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK dapat memberikan empat jenis opini: Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat.

Pemeriksaan ini tujuannya adalah untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan atau informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku,” jelas Yuan Candra.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan LKPD tidak dilakukan pada semua transaksi, melainkan secara undi petik dengan keterbatasan waktu dan jumlah pemeriksaan. Oleh karena itu, BPK menerapkan sistem audit berbasis risiko.

Dengan penyerahan LKPD ini, Pemkab Jember menunjukkan komitmen untuk terus menghadirkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat. Langkah ini juga menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Jawa Timur.

Bupati JemberLKPDBPK RITransparansiAkuntabilitasOpini Wajar Tanpa PengecualianPemeriksaan BPK

Komentar

Memuat komentar...