Cek KTP Anda di SLIK OJK: Lindungi Diri dari Pinjol Pencuri

Sinta R. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 76 dibaca
Bisik.id
Cek KTP Anda di SLIK OJK: Lindungi Diri dari Pinjol Pencuri

Gambar atau konten salah?

Kasus pencurian data pribadi lewat KTP yang dipakai untuk pinjaman online (pinjol) seringkali terjadi. Banyak orang yang yakin tidak pernah meminjam secara online namun tiba‑tiba menerima tagihan pinjol. Situasi ini memang mengganggu.

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa apakah KTP Anda sudah terdaftar di layanan pinjol. Prosesnya cepat, hanya memerlukan beberapa menit. Cara termudah adalah dengan memeriksa riwayat kredit debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Melalui SLIK OJK, Anda dapat mengetahui semua pinjaman atau kredit yang dimiliki seseorang.

SLIK OJK dapat diakses secara offline maupun online. Untuk memudahkan, berikut langkah‑langkah cek online:

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih Pendaftaran.

2. Lengkapi semua kolom yang diminta. Pastikan data diri registrasi diisi dengan benar.

3. Unggah identitas KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, dan upload foto diri sesuai instruksi.

4. Tunggu konfirmasi OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email.

5. Cek status permohonan di menu Status Layanan. Hasil SLIK OJK biasanya diproses paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Jika masih ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon 157, email [email protected], atau WhatsApp 081-157-157-157.

Dengan memanfaatkan SLIK OJK, pengguna dapat mengetahui apakah data KTP mereka sudah terdaftar sebagai peminjam pinjaman online, sehingga dapat mengambil tindakan preventif.

pencurian data pribadiKTPpinjaman onlineSLIK OJKOJKriwayat kredittagihan pinjol

Komentar

Memuat komentar...