Coretax 2025: Aktivasi Akun dan KO DJP Sederhana untuk SPT
Gambar atau konten salah?
Coretax adalah platform digital yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan. Dengan satu sistem, berbagai proses dapat diselesaikan secara cepat dan terintegrasi.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, mulai tahun pajak 2025 semua administrasi pajak akan dilakukan melalui aplikasi Coretax. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 bagi wajib pajak orang pribadi harus disampaikan paling lambat 01 Maret 2026, sementara bagi badan 01 April 2026.
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak tidak hanya perlu membuat akun Coretax, tetapi juga harus membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan melakukan validasi kode tersebut. Proses aktivasi akun serta pengajuan kode otorisasi dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.
Berikut panduan lengkapnya, dimulai dari pembuatan akun Coretax pribadi hingga validasi KO DJP.
Jika Anda sudah pernah mengakses DJP Online, akun Anda sudah teraktivasi. Anda dapat langsung mendapatkan kata sandi Coretax dengan langkah berikut:
1. Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Klik Lupa kata sandi?.
3. Masukkan ID Pengguna dengan NIK pada KTP.
4. Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel.
5. Isi kode captcha.
6. Baca dan centang pernyataan.
7. Klik tombol Kirim.
8. Periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem melalui domain @pajak.go.id dan SMS dari DJP.
9. Klik tautan tersebut kemudian buat kata sandi sesuai panduan.
10. Klik tombol Simpan.
Untuk yang belum memiliki akun DJP Online, langkah pertama adalah melakukan aktivasi akun Coretax. Sebelum itu, pastikan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkahnya:
1. Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Klik Aktivasi akun wajib pajak.
3. Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
4. Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi NIK dan klik tombol Cari.
5. Pada bagian detail kontak, isi dengan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP.
6. Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto.
7. Baca dan centang pernyataan.
8. Klik tombol Simpan.
Setelah akun Coretax berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi perpajakan. Berikut caranya:
1. Login ke akun Coretax DJP.
2. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan, lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Setelah memperoleh KO DJP, wajib pajak perlu melakukan validasi untuk memastikan kode tersebut aktif dan dapat digunakan. Proses ini penting agar seluruh layanan perpajakan di Coretax dapat berjalan tanpa kendala. Berikut cara aktivasinya:
1. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian buka tab Digital Certificate.
3. Pastikan status menunjukkan VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika proses berhasil, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.
6. KO DJP telah aktif dan tervalidasi.
Menariknya, aktivasi akun dan permohonan KO DJP tidak memiliki batas waktu. Wajib pajak dapat melakukan proses ini kapan saja sebelum memanfaatkan layanan Coretax. Misalnya, jika Anda akan menyampaikan SPT Tahunan 2025 pada 03 Maret 2026, maka Anda dapat melakukan aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi sebelum tanggal tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak menunda aktivasi akun dan pengurusan kode otorisasi agar terhindar dari kendala saat pelaporan.
Itulah cara membuat akun Coretax, melakukan permohonan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), serta melakukan validasi kodenya. Semoga panduan ini membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan secara digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Weton Tulang Wangi: Tradisi Penanggalan Jawa Tetap Ada
