Denpasar: WFH Jumat bagi ASN, Bukan Hari Libur, Layanan Tetap

Ayu W. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 64 dibaca
Bisik.id
Denpasar: WFH Jumat bagi ASN, Bukan Hari Libur, Layanan Tetap

Gambar atau konten salah?

Denpasar - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dimaknai sebagai hari libur.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien. "WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien," tulis unggahan di Instagram resmi @bakom.ri.

Dalam keterangannya disebutkan, WFH tetap mengharuskan ASN menjalankan tugas secara penuh, meski dari lokasi berbeda. ASN wajib standby mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja dan wajib merespons panggilan/pesan kurang dari atau sama dengan 5 menit.

Pemerintah juga memastikan kinerja ASN tetap diawasi ketat dengan dukungan teknologi untuk memastikan akuntabilitas selama jam kerja. "Pengawasan menggunakan teknologi geo-location. Keberadaan ASN terpantau selama jam kerja. Kebijakan dievaluasi untuk efisiensi energi dan kinerja," lanjut keterangan tersebut.

Dengan begitu, kebijakan WFH setiap Jumat dalam sepekan diklaim tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tetap berjalan terutama pada sektor‑sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat.

Kebijakan ini menandai langkah kecil menuju birokrasi yang lebih responsif. Pekerja tetap terhubung, layanan tetap tersedia, dan pemerintah menilai dampak pada energi serta produktivitas.

WFHASNkebijakan Jumattransformasi budaya kerjapengawasan teknologiefisiensi energilayanan publik

Komentar

Memuat komentar...