Dibatasi 6 Bidang Outsourcing, Pekerja Perlindungan
Gambar atau konten salah?
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan perlindungan bagi pekerja alih daya. Pemerintah menegaskan kepastian hukum melalui aturan ini, yang menurunkan praktik outsourcing ke enam bidang saja.
Bidang yang diizinkan meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Setiap sektor memiliki batasan yang jelas, sehingga pekerja tidak dapat dialihdayakan di bidang lain.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, “regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.”
Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat 01 Mei 2026.
Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang‑kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Hal ini mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Dengan pembatasan ke enam bidang dan penegakan perjanjian tertulis, pemerintah berharap praktik outsourcing menjadi lebih transparan. Regulasi ini menandai langkah konkret dalam memperkuat hak pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan usaha di sektor-sektor strategis.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait