Dispensasi Perpanjang SIM Mati Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri

Agus P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 40 dibaca
Bisik.id
Dispensasi Perpanjang SIM Mati Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri

Gambar atau konten salah?

Ada kelonggaran bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun ini. Pemilik SIM mati bisa melakukan perpanjangan tanpa harus mengurus pembuatan SIM baru, asalkan memenuhi ketentuan tertentu.

Menurut aturan umum, SIM berlaku selama lima tahun. Jika masa berlakunya terlewati sebelum diperpanjang, pemilik wajib mengajukan penerbitan SIM baru. Proses pembuatan SIM baru ini mengharuskan pemohon mengikuti lagi ujian teori dan praktik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut menyatakan bahwa SIM perseorangan dan umum berlaku lima tahun sejak diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Ayat 3 pada pasal yang sama menegaskan bahwa SIM yang melewati batas waktu harus diajukan sebagai SIM baru. Ini berarti, bahkan jika terlambat sehari, prosedur pembuatan SIM baru berlaku.

Namun, Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur pengecualian untuk perpanjangan SIM yang mati karena keadaan darurat (*force majeure*). Pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban membuat SIM baru dan bisa diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.

Kelonggaran ini diterapkan sehubungan dengan libur pelayanan. Pelayanan SIM diliburkan mulai hari Kamis (19 Maret 2026) hingga 24 Maret 2026. Pelayanan akan dibuka kembali pada 25 Maret 2026. Pemberitahuan resmi menyebutkan, "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 s.d 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan."

Jadi, dispensasi perpanjangan ini hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya berakhir antara 19 hingga 24 Maret 2026. Perpanjangan harus dilakukan pada 25 Maret 2026. Untuk SIM yang masa berlakunya habis di luar rentang tanggal tersebut, pemilik tetap harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Proses perpanjangan SIM memerlukan beberapa dokumen sebagai syarat. Salah satu persyaratan baru adalah menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Syarat lain untuk perpanjangan SIM antara lain:

  • Fotokopi e-KTP (5 lembar)
  • SIM Asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

Mengenai biaya, tarif perpanjangan SIM paling tinggi adalah Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Rincian biaya penerbitan perpanjangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan

Biaya tambahan lain yang harus dikeluarkan mencakup pemeriksaan kesehatan SIM sebesar Rp 35.000, pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sejumlah Rp 50.000, dan biaya tes psikologi. Tes psikologi dikenakan biaya Rp 100.000 jika dilakukan di lokasi perpanjangan, atau Rp 77.500 jika dilakukan secara daring melalui situs resmi.

Pemilik SIM perlu memastikan masa berlaku SIM mereka dan memanfaatkan dispensasi ini hanya jika masa berlakunya jatuh pada periode libur yang ditentukan.

Dispensasi SIMPerpanjangan SIMSIM matiHari Raya NyepiIdul FitriPerpol Nomor 5 Tahun 2021BPJS Kesehatan

Komentar

Memuat komentar...