DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri, Fokus Warga

Fajar H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 60 dibaca
Bisik.id
DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri, Fokus Warga

Gambar atau konten salah?

DLHK Sidoarjo menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon. Penutupan ini disertai pembatasan akses, terutama bagi pembuang sampah dari luar desa.

Menurut Arif Mulyono, Plt Kepala DLHK Sidoarjo, temuan di lapangan menunjukkan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Arif menegaskan bahwa lokasi tersebut ditutup untuk umum, khususnya bagi pembuang sampah dari luar wilayah. Ia menambahkan bahwa layanan akan diprioritaskan untuk warga Desa Trompoasri melalui sistem baru yang akan datang.

“Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan diprioritaskan untuk warga Desa Trompoasri melalui sistem yang baru nanti. Kami ingin desa ini kembali bersih sesuai namanya, Trompoasri yang asri,” ujar Arif pada 16 April 2026.

Ia juga menyatakan bahwa tumpukan sampah yang menggunung dan tersebar menimbulkan kesan kumuh karena belum adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai di tingkat desa. “Hal ini terjadi karena belum ada manajemen pengelolaan sampah di Desa Trompoasri yang baik dan benar,” tuturnya.

DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri segera mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai solusi jangka pendek agar warga tidak lagi membuang sampah ke lahan liar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, mengungkapkan bahwa permasalahan sampah di desanya kini mencapai titik kritis. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang seharusnya menjadi solusi penanganan limbah warga telah mangkrak selama kurang lebih dua hingga tiga tahun.

Akibatnya, praktik pembuangan sampah liar kian marak dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Hingga kini, Pemdes Trompoasri masih terkendala keterbatasan dana dan peralatan untuk pengelolaan sampah secara profesional.

“Memang dari zaman Kepala Desa Samsul (kades sebelumnya), kendalanya adalah mencari pengelola sampah. Di samping itu, alat-alat pendukungnya belum ada dan belum siap. Makanya sampai sekarang (TPST) belum bisa difungsikan,” ujar Suyanto.

Kesimpulannya, penutupan TPA liar di Trompoasri menandai langkah awal pemerintah desa menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, meski masih menghadapi kendala finansial dan infrastruktur.

DLHK SidoarjoTPA liarDesa TrompoasriTPS 3RTPSTpengelolaan sampahpembuangan sampah

Komentar

Memuat komentar...