DPR Hinca Panjaitan Ajukan Penangguhan, Amsal Bebas Hari Itu

Lina F. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
DPR Hinca Panjaitan Ajukan Penangguhan, Amsal Bebas Hari Itu

Gambar atau konten salah?

31 Maret 2026 menjadi tanggal penting bagi Amsal Sitepu. Anggota DPR, Hinca Panjaitan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan langsung ke pengadilan. Ia menyerahkan surat tersebut melalui Ketua PN Medan dan menegaskan, “Surat permohonan penangguhan penahanan sudah saya serahkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan dan dikabulkan,” pada hari Selasa.

Permohonan tersebut diterima, sehingga Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama. Hinca menjelaskan bahwa ia bertindak sebagai penjamin dan memastikan Amsal tetap kooperatif selama proses persidangan. Ia menambahkan, “Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Amsal keluar dari tahanan pada hari yang sama.” Ia juga menegaskan bahwa ia akan hadir di pengadilan pada hari berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan. Agenda sidang meliputi pembacaan putusan, dan Amsal dipastikan akan hadir. Hinca menyatakan, “Besok saya yang bertanggung jawab membawanya ke persidangan untuk mendengar putusan.”

Penasehat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan bahwa proses administratif permohonan sudah selesai. Ia berkata, “Benar, sudah selesai administrasi,” dan menegaskan, “Tentunya bisa, karena atas persetujuan PN Medan.”

Juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengaku sedang libur mudik. Ia menyarankan untuk menghubungi humas atau jubir lain, namun ketika dihubungi, jubir lain belum memberikan keterangan terkait penangguhan Amsal.

Secara keseluruhan, permohonan penangguhan penahanan Amsal berhasil dikabulkan, mengakibatkan pembebasan sementara. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 1 April 2026, dan semua pihak terkait telah mengonfirmasi kesiapan mereka.

Amsal SitepuHinca PanjaitanPenangguhan PenahananPengadilan Negeri Medan1 April 2026Willyam Raja DevSoniady Drajat Sadarisman

Komentar

Memuat komentar...