DPRD Banyuwangi Tuntut Revisi Jam Operasional Ritel Modern

Hari W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 64 dibaca
Bisik.id
DPRD Banyuwangi Tuntut Revisi Jam Operasional Ritel Modern

Gambar atau konten salah?

SE atau Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 menegaskan jam operasional bagi ritel modern di Banyuwangi. Aturan ini mencakup swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, kafe, karaoke keluarga, dan biliar. Namun kebijakan ini kini menjadi sorotan DPRD Banyuwangi.

Kepala DPRD, I Made Cahyana Negara, menilai dasar penerbitan SE perlu dikaji ulang. Ia mengingat bahwa regulasi ini berawal dari Perbup Nomor 14/2021 yang dibuat untuk menanggulangi pandemi COVID‑19. “Dalam Perbup tersebut, pengaturan jam operasional dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID‑19. Sementara kondisi saat ini sudah berbeda, sehingga dasar itu menjadi kurang relevan jika masih digunakan,” jelasnya, Sabtu (11 April 2026).

Menurut Made, setiap kebijakan publik seharusnya tidak hanya berpijak pada aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial yang berkembang di masyarakat. “Kalau tidak disesuaikan, kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan dinamika bahkan kegaduhan. Karena itu kami mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh,” ungkapnya.

DPRD menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat, seperti dalam bentuk peraturan daerah (perda). “Ke depan bisa kita atur bersama dalam perda, sehingga lebih jelas, terukur, dan bisa diterima oleh semua pihak, baik pelaku usaha modern maupun tradisional,” tambahnya.

Made juga menyoroti perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. “Keseimbangan harus dijaga. Kita ingin toko kelontong dan pasar tradisional tetap hidup, sehingga perlu ada kebijakan yang adil dan berpihak pada semua,” tambahnya.

Di pihak pemerintah daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, MY Bramuda, menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari DPRD. “Saran dari DPRD ini merupakan bagian dari pengawasan. Kami tentu menyambut baik dan akan menindaklanjuti melalui evaluasi di internal eksekutif,” ujarnya.

Namun Bramuda menegaskan bahwa SE tersebut pada dasarnya hanya berupa penegasan terhadap aturan yang sudah ada sebelumnya, bukan kebijakan baru. “Secara substansi, ini penegasan. Pelaku usaha sebenarnya sudah memahami. Hanya saja di lapangan muncul persepsi berbeda karena sosialisasi yang terkesan terburu‑buru,” ungkapnya.

Meski sempat memicu polemik, Bramuda memastikan tidak ada tindakan represif dalam penerapan aturan tersebut di lapangan. “Tidak ada tindakan yang bersifat memaksa. Aktivitas usaha tetap berjalan normal, dan ke depan tentu akan kami evaluasi agar lebih baik,” pungkasnya.

Evaluasi tersebut akan melibatkan kajian dari berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi bagi pelaku usaha modern dan tradisional. Pemerintah daerah masih akan melakukan pembahasan dan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Semua masukan, termasuk dari DPRD, akan menjadi bahan pertimbangan.

Secara keseluruhan, kebijakan jam operasional ritel modern di Banyuwangi kini berada di bawah sorotan. DPRD menuntut penyesuaian agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, sementara pemerintah daerah menegaskan niat untuk menindaklanjuti evaluasi. Keseimbangan antara pelaku usaha modern dan tradisional menjadi fokus utama dalam proses revisi regulasi ini.

SE Banyuwangijam operasional ritelDPRD evaluasiCOVID-19 pandemiperaturan daerah (perda)pelaku usaha tradisionalpelaku usaha kecil

Komentar

Memuat komentar...