DPRD Denpasar Usulkan Mesin Pengolah Sampah TPST Tahura I
Gambar atau konten salah?
DPRD Kota Denpasar mengadakan rapat pada 13 Mei 2026 bersama DLHK Kota Denpasar dan perusahaan penyedia mesin. Rapat tersebut menyoroti mesin pengolahan sampah di TPST Tahura I yang belum mampu mengolah sampah organik basah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I, Wayan Suadi Putra, menyatakan bahwa masalah tersebut menjadi catatan penting dalam penanganan sampah di Denpasar. Ia berkata, “Nah itu juga ternyata ada, masih menyisakan persoalan,” menegaskan perlunya perhatian lebih.
Meski demikian, DPRD tetap mendukung langkah Pemerintah Kota Denpasar. Mereka menyepakati penambahan satu unit mesin pengolahan sampah di TPST Tahura I agar kapasitas pengolahan lebih maksimal. Suadi menegaskan, “Kita yakini bersama bahwa apa yang sudah kita putuskan hari ini, kita laksanakan di TPST Tahura I, bahwa mesin itu berfungsi,” dan meminta distributor mesin tetap melakukan pendampingan serta bertanggung jawab bila terjadi kerusakan. Ia menambahkan, “Itu yang penting. Pendampingan dari distributor mesin itu sendiri. Benang merah yang harus kita pertahankan.”
Rapat juga menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumber, khususnya di sektor horeka—hotel, restoran, dan kafe. Suadi menyatakan, “Saya sepakat. Kita mendorong teman‑teman pengusaha hotel restoran untuk ikut juga bertanggung jawab tentang sampah yang mereka hasilkan.” Ia menegaskan bahwa pelaku usaha harus mengelola sampah secara mandiri.
DPRD meminta penguatan regulasi pengelolaan sampah menjelang penutupan TPST pada Agustus mendatang. “Kita sudah dorong juga Kabakum, regulasinya diperkuat‑dibuat, paling tidak sampai Agustus saat TPST ini ditutup,” ungkapnya.
Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, menegaskan bahwa pemilahan sampah tetap menjadi kunci pengolahan. Ia mengatakan, “Tentu dengan mekanisme apapun, teknologi apapun yang kita gunakan untuk mengoptimalkan itu perlu pemilihan sampah.”
Secara keseluruhan, rapat menegaskan komitmen DPRD dan DLHK untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah, memperkuat regulasi, dan mendorong pemilahan sampah di sumber, guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan Denpasar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
KPK Sisipkan Materi Antikorupsi ke Kurikulum Sekolah Mataram
Jennifer Coppen & Justin Hubner Nikahi Tirtha Bali Uluwatu
1 Muharram 1448 H 2026 Jadi Hari Libur Nasional Pemerintah
Pemerintah Teliti Stimulus Ekonomi, Harga Pertamax Rp16.250
Bill Gates Ungkap Hubungan dengan Jeffrey Epstein di Kongres
Hari Donor Darah Sedunia 2026: Setetes Kemanusiaan, Selamatkan
Berita Terbaru
Kabupaten Gowa Siapkan Sensus Ekonomi 2026 untuk Data Akurat
Kereta Whoosh di Bandung Terhenti Karena Layang‑Layang Putus
Serangan Hama Tikus Merusak Padi dan Jagung di Gumukmas
Rupiah Lemah, BPJS Jaga Obat Tetap Tak Melewati 20%
10 Kota Kuliner Terbaik 2026: Dua di Asia Tenggara
Wali Kota Solo Pastikan Kirab 1 Suro 16 Juni Tetap Lancar
Pasangan Indonesia Raih Semifinal Australian Open 2026
BYD M6 DM: MPV PHEV Rp298 Juta, Harga Terjangkau Indonesia
Raul Jimenez Gol Pertama Meksiko di Piala Dunia 2026