Empat Negara Bagian Gugat Meta Rp 25.000 Triliun
Gambar atau konten salah?
Empat negara bagian di Amerika Serikat—California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey—menuntut Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, dengan denda sebesar USD 1,4 triliun. Dalam rupiah, angka itu setara dengan sekitar Rp 25.000 triliun. Tuntutan ini muncul karena Meta dituduh sengaja merancang platformnya agar membuat pengguna, terutama anak muda, kecanduan.
Gugatan itu tidak hanya soal kecanduan. Meta juga dituduh menyesatkan publik tentang seberapa aman aplikasi buatannya. Jaksa agung dari keempat negara bagian meminta penjelasan bagaimana denda dihitung jika mereka menang di pengadilan. Meta kemudian mengungkap jumlah denda tersebut sebagai tanggapan atas permintaan itu.
Namun, pihak Meta menolak besaran denda itu. Mereka menyebut angka fantastis tersebut tidak bisa dibenarkan karena tidak didukung bukti yang kuat. Menariknya, jumlah itu hampir menyamai valuasi pasar Meta sendiri yang sekitar USD 1,5 triliun. "Sanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen," kata pengacara Meta dalam dokumen pengadilan, seperti dikutip dari Engadget, Rabu (07 Juli 2026).
Dalam sidang bulan lalu, keempat negara bagian menjelaskan cara mereka menghitung denda. Mereka memperkirakan jumlah pengguna muda yang terdampak oleh platform Meta, lalu mengalikannya dengan denda yang sudah ditetapkan oleh hukum masing-masing negara bagian.
Meta tidak hanya berhadapan dengan empat negara bagian itu. Ada 29 negara bagian lain yang juga menggugat perusahaan milik Mark Zuckerberg. Sebagian besar tuduhan dari kelompok kedua ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA). Meta dituduh mengumpulkan data anak-anak tanpa izin orang tua.
Hakim Yvonne Gonzalez Rogers akan menangani klaim dari empat negara bagian dan gugatan lainnya dalam persidangan yang dijadwalkan pada Agustus. Sementara itu, 14 negara bagian lain mengajukan klaim berdasarkan hukum lokal. Sidang untuk kelompok ini akan digelar secara terpisah pada Februari 2027.
Sebelumnya, Meta membantah semua tuduhan. Mereka berargumen bahwa kecanduan media sosial bukanlah kondisi kejiwaan yang diakui secara resmi. Sebagai tanggapan, Asosiasi Psikiatri Amerika menyatakan bahwa kecanduan media sosial memang belum tercantum sebagai diagnosis dalam DSM-5-TR, buku pedoman resmi gangguan mental. Tapi mereka menegaskan, itu bukan berarti kondisi tersebut tidak ada.
Gugatan ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah dihadapi Meta. Jika negara bagian menang, dendanya bisa mengguncang keuangan perusahaan. Tapi proses hukumnya masih panjang, dengan sidang utama baru akan dimulai tahun depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
UBTech Rilis Robot Humanoid U1, Teman AI untuk Lawan Kesepian
Meteor Besar Melintas di Langit Jawa
Telkomsel Raih Tiga Penghargaan Global di Denmark
Meta Terancam Denda Rp191 Triliun karena Bikin Kecanduan
Empat Negara Tuntut Meta Denda Rp 22.000 Triliun
Ular Betina Ini Bisa Berkembang Biak Tanpa Kawin
Berita Terbaru
Tiga Tersangka OTT KPK, Sukoharjo Tunjuk Plt
Kumpulan Doa Belajar Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Gapasdap Desak Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Masuk PSN
5 Kreasi Bubur Ayam Unik di Indonesia
4 Skenario Final Piala Dunia 2026: Semua Juara Lama
Ancaman Bom di Sekolah Jakarta, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Enam Maskapai Siap Terbang dari Bandara Husein Bandung Lagi
