Etle: Bayar Denda Tilang Elektronik Lebih Cepat, Mudah

Andi B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 58 dibaca
Bisik.id
Etle: Bayar Denda Tilang Elektronik Lebih Cepat, Mudah

Gambar atau konten salah?

Di tahun 2026, proses membayar denda tilang elektronik sudah tidak lagi memakan waktu lama. ETLE (Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik) memudahkan pengendara untuk mengecek dan melunasi denda melalui ponsel.

Sering kali, pengendara menunda pembayaran e‑tilang. Jika denda tidak dibayar tepat waktu, STNK kendaraan dapat diblokir sementara. Akibatnya, pajak kendaraan tahunan tidak bisa dibayar sampai denda selesai. Semakin cepat pembayaran, semakin tenang.

Berikut tiga cara paling mudah untuk melunasi denda tilang elektronik:

  1. Mobile Banking (semua bank)
  2. Website resmi Kejaksaan
  3. Bayar langsung di teller bank

Mobile Banking menjadi pilihan utama karena mudah. Meski menggunakan kode bank BRI (002), Anda dapat memakai aplikasi mobile banking dari bank lain seperti Mandiri, BCA, atau BNI.

Langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi mobile banking di ponsel.
  • Pilih menu “Transfer ke Rekening Bank Lain”.
  • Masukkan kode bank 002 (Bank BRI).
  • Di kolom nomor rekening, ketik 15 digit Nomor BRIVA yang tertera di surat tilang atau hasil pengecekan online.
  • Masukkan jumlah denda yang harus dibayar. Pastikan angka tepat, tidak lebih atau kurang.
  • Proses transaksi dan simpan bukti transfer, baik tangkapan layar maupun struk, sebagai bukti pembayaran.

Website resmi Kejaksaan membantu Anda memeriksa berkas sebelum membayar. Kunjungi situs resmi Kejaksaan (tanpa tautan) dan masukkan nomor berkas atau nomor blanko tilang yang Anda terima. Tekan “Cari” dan data pelanggaran serta jumlah denda akan muncul otomatis. Pilih “Bayar”, tentukan metode pembayaran (e‑wallet atau pemindahan bank), lalu tekan “Pengesahan Pembayaran” dan unduh bukti transaksi.

Bayar langsung di teller bank cocok bagi yang lebih suka interaksi langsung atau tidak memiliki akses perbankan digital. Datang ke kantor cabang bank terdekat, disarankan Bank BRI. Ambil slip setoran, isi 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom nomor rekening, tuliskan nominal denda, dan serahkan slip kepada teller. Petugas akan memvalidasi data Anda. Setelah transaksi sukses, Anda akan menerima slip setoran yang distempel sebagai bukti pembayaran resmi. Simpan slip ini dengan baik.

Membayar denda memang mudah, namun mencegah tilang lebih baik. Selalu kenakan tali pinggang atau helm, jangan menggunakan telefon saat mengemudi, dan patuhi tanda lalu lintas. Dengan cara ini, perjalanan Anda tetap aman tanpa gangguan surat konfirmasi dari ETLE.

Secara keseluruhan, sistem e‑tilang memudahkan pengendara untuk menyelesaikan denda tanpa harus menunggu lama di kantor polisi. Dengan tiga metode pembayaran yang tersedia, Anda dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda.

e‑tilangETLEpembayaran dendamobile bankingKejaksaanBank BRISTNKpajak kendaraan

Komentar

Memuat komentar...