Evita Rahayu Dapat Ganti Rugi Rp485 Juta atas Pencurian Identitas
Gambar atau konten salah?
Evita Rahayu, 31 tahun, akhirnya mendapat keadilan atas kasus pencurian identitas yang menimpanya. Selain proses pidana, Evita juga menempuh jalur perdata. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak mengabulkan seluruh gugatan Evita terhadap pelaku, Ratna Sumirat.
Putusan PN Cibadak Nomor 2/Pdt. G.S/2026/PN Cbd, diadili oleh Hakim Yahya Wahyudi, menyatakan tindakan Tergugat yang menggunakan foto dan video pribadi korban tanpa izin melalui akun TikTok @mouzaa_95 adalah sah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hakim menegaskan bahwa penggunaan identitas digital korban untuk keuntungan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan hak atas identitas Penggugat.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ratna Sumirat berupa kewajiban membayar ganti rugi total senilai Rp 485 000 000. Rincian ganti rugi terdiri dari:
Ganti rugi materiil sebesar Rp 400 000 000 atas hilangnya investasi modal usaha korban, dan
Ganti rugi immateriil sebesar Rp 85 000 000 atas kerusakan reputasi dan tekanan psikologis yang dialami Evita.
Hakim juga memerintahkan Tergugat untuk segera menghentikan penggunaan wajah korban di media sosial manapun dan menghapus seluruh konten di akun TikTok @mouzaa_95 paling lambat 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Diren Pandimas, kuasa hukum Evita, menegaskan bahwa kemenangan di ranah perdata ini merupakan bagian dari langkah hukum menyeluruh yang diambil kliennya. Ia menambahkan bahwa selain menggugat secara perdata, pihak korban juga telah melaporkan kasus ini ke ranah pidana.
“Di samping kita bergerak melaporkan secara pidana, kita juga melakukan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Cibadak. Gugatan itu berproses selama 25 hari karena kita menggunakan mekanisme gugatan sederhana,” ujar Diren kepada media pada 07 Mei 2026.
Diren menambahkan, “Alhamdulillah sudah diputus oleh pengadilan, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Cibadak mengabulkan seluruh gugatan penggugat, yaitu klien kami atas nama Evita Rahayu, saat ini kami fokus untuk penanganan pidananya di Polres Sukabumi.”
Evita telah mendatangi Polres Sukabumi sejak 02 Februari 2026 untuk melaporkan penyalahgunaan foto pribadinya. Laporan pidana ini merujuk pada dugaan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE. Dokumen putusan menunjukkan bahwa pengakuan Tergugat yang telah menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi wajah korban merupakan bukti yang sempurna dan mengikat.
Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar hak privasi korban secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2026. Menurut Hakim, “Tindakan Tergugat menggunakan identitas digital Penggugat untuk keuntungan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan hak atas identitas Penggugat.”
Evita Rahayu menjadi korban aksi copycat yang dilakukan oleh saudara jauh sekaligus tetangganya sendiri. Pelaku merekam video korban secara diam-diam saat berada di rumah maupun saat mengendarai kendaraan, kemudian mengunggahnya di akun TikTok palsu demi menipu sejumlah pria. Akibat ulah pelaku, Evita sempat kehilangan kepercayaan dari investor bisnisnya hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dengan putusan ini, Evita memperoleh ganti rugi materiil dan immateriil serta perintah penghapusan konten. Langkah pidana di Polres Sukabumi masih berlangsung, namun hasil perdata menunjukkan bahwa sistem hukum dapat menegakkan hak privasi korban. Hal ini menegaskan pentingnya proses hukum yang komprehensif bagi korban kejahatan digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Jadwal Sholat Bandung 04 Juni 2026: Subuh 04:35, Zuhur 11:51
Jawa Barat Raih Opini WTP ke-15 Berturut‑turut 2025
624 Pendaftar Sekolah Maung Tampil Meski Sosialisasi Singkat
Sukabumi Bentuk Pokja BSAN, Fokus Kurangi Kekerasan Sekolah
