Gaji ke-13 2026: PDN, TNI, Polri Diterima Pasti, Pensiunan

Wulan M. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 66 dibaca
Bisik.id
Gaji ke-13 2026: PDN, TNI, Polri Diterima Pasti, Pensiunan

Gambar atau konten salah?

Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan kelompok lain kembali menjadi topik hangat pada tahun 2026. Pemerintah mengumumkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang disahkan pada 01 Maret 2026. Aturan ini menegaskan bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas akan diberikan kepada ASN, pensiunan, TNI, dan Polri.

Gaji ke-13 biasanya dipandang sebagai tambahan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari‑harinya. Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Penerima manfaatnya mencakup:

  • Aparatur negara (PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara)
  • Pensiunan (penerima pensiun, tunjangan, dan lainnya)

Untuk pegawai non‑ASN, ada ketentuan khusus. Pegawai tetap dapat menerima gaji ke-13 jika memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan paling singkat satu tahun.
  • Telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13.
  • Telah ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

PPPK memiliki perhitungan yang mempertimbangkan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak, namun nominalnya dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan yang telah dijalani. PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak masuk dalam kategori penerima, sehingga tidak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun berjalan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menyatakan pembayaran akan dilakukan paling cepat pada 01 Juni 2026. Namun, hingga kini belum ada tanggal pasti yang diumumkan. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada 02 Juni 2025, pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan instansi masing‑masing, sehingga setiap pegawai disarankan memantau informasi resmi dari instansi tempatnya bekerja agar tidak tertinggal jadwal.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan. Rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
    • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
    • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
    • Sekretaris: Rp 28.104.300
    • Anggota: Rp 28.104.300
  2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural setara Eselon
    • Eselon I: Rp 24.886.200
    • Eselon II: Rp 19.514.300
    • Eselon III: Rp 13.842.300
    • Eselon IV: Rp 10.612.900
  3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
    • Pendidikan SD/SMP/sederajat
      • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
    • Pendidikan SMA/D1/sederajat
      • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
    • Pendidikan D2/D3/sederajat
      • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
    • Pendidikan S1/D4/sederajat
      • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
    • Pendidikan S2/S3/sederajat
      • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Dengan informasi ini, para pegawai dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Pemerintah mengingatkan agar setiap pihak tetap mengawasi pengumuman resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan. Gaji ke-13 tetap menjadi salah satu tunjangan penting yang membantu menambah kesejahteraan aparatur negara dan kelompok lainnya.

gaji ke-13ASNperaturan pemerintah 2026tunjangan Hari Rayapencairan gajipegawai non-ASNmasa kerja

Komentar

Memuat komentar...