Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026
Gambar atau konten salah?
Denpasar – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, hingga pensiunan PNS. Gaji ke‑13 akan cair mulai 02 Juni 2026. Pencairan gaji ke‑13 untuk pensiunan ASN akan disalurkan oleh PT TASPEN (Persero).
“Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 02 Juni 2026,” tulis TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, seperti dikutip detikFinance, Senin (01 Juni 2026).
Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke‑13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. PP tersebut menegaskan beberapa hal penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke‑13 tahun 2026:
- Besaran gaji ke‑13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
- Gaji ke‑13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
- Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke‑13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
- Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke‑13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
- Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 01 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke‑13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Gaji ke‑13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Penerima gaji ke‑13 meliputi:
- A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- B. Pegawai Non‑PNS di Lembaga Nonstruktural
- C. Pejabat Pelaksana Non‑ASN di Instansi Pemerintah
Namun tidak semua PNS maupun anggota TNI dan Polri berhak menerima gaji ke‑13. Ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya: pertama, yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; kedua, yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Berikut rincian besaran gaji ke‑13 per golongan, seperti dilansir dari lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
B. Pegawai Non‑PNS di Lembaga Nonstruktural
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.800
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
C. Pejabat Pelaksana Non‑ASN di Instansi Pemerintah
- Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/D‑I/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan D‑II/D‑III/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan D‑IV/S‑1/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S‑2/S‑3/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Gaji ke‑13 ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan tunjangan tambahan kepada aparatur negara dan pensiunan, sekaligus menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara terstruktur sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. Dengan adanya mekanisme ini, para penerima dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih jelas, mengetahui kapan dan berapa besar tunjangan yang akan diterima. Gaji ke‑13 menjadi bagian penting dalam sistem kesejahteraan ASN, menambah nilai bagi setiap kategori yang berhak menerima.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026