Gresik Wajib WFH Setiap Rabu, Sembilan OPD Tetap Masuk
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Gresik resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Mulai 01 April 2026, setiap ASN akan bekerja di rumah setiap hari Rabu. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai upaya penghematan konsumsi energi.
Namun, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Setidaknya ada sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tetap wajib masuk kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo menjelaskan bahwa OPD yang tetap bekerja dari kantor meliputi dinas-dinas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Sosial
- Dinas Kesehatan beserta rumah sakit dan puskesmas
- Satpol PP
- Pemadam Kebakaran
- BPBD
- Kesbangpol
- Mal Pelayanan Publik (MPP)
Dalam pernyataannya, Agung Endro Utomo menegaskan, "Di sembilan OPD itu tidak mungkin WFH, kalau pun bisa paling satu dua pegawai. Nanti khusus sembilan OPD, misal ada pegawai yang mau WFH harus izin kami," terangnya, Senin (30 April 2026).
Untuk OPD di luar daftar tersebut, ASN diperbolehkan bekerja penuh dari rumah. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan oleh masing-masing kepala OPD. Agung Endro Utomo menambahkan, “Jadi ada peran kepala dinas untuk mendukung program efisiensi energi ini. Siang atau setiap waktu, kepala dinas perlu absen mandiri untuk memantau pegawainya agar tetap di rumah.”
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi energi yang sedang didorong oleh Pemkab Gresik. ASN juga diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja. “Pekan depan kita evaluasi seberapa rupiah yang bisa diefisiensi,” katanya.
Selain WFH, Pemkab Gresik juga akan mengoptimalkan pelaksanaan rapat secara daring guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Upaya efisiensi energi juga diterapkan setiap hari Jumat.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengeluarkan surat edaran yang mengimbau ASN maupun pihak swasta untuk menggunakan transportasi umum, sepeda, atau kendaraan listrik. “Bagi ASN dengan jarak rumah kurang dari lima kilometer bisa pakai sepeda angin atau listrik. Bagi yang jauh bisa menggunakan transportasi umum,” tuturnya.
Selanjutnya, Pemkab Gresik berencana mengimbau perusahaan-perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Dengan begitu, efisiensi konsumsi energi ini menyasar seluruh pihak. “Begitu juga swasta, nanti surat edaran akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat menurunkan konsumsi energi secara signifikan, baik melalui kerja jarak jauh maupun penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi beban biaya operasional bagi ASN dan sektor swasta.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
