Guru Honorer Sekolah Negeri Dapat Status Resmi dan Gaji 2026
Gambar atau konten salah?
Satriwan Salim, koordinator nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menegaskan pentingnya guru honorer dalam menjaga kelangsungan belajar di sekolah negeri. Ia menilai guru honorer sebagai “sosok penyelamat proses pembelajaran di sekolah saat ini” karena masih banyak daerah yang belum memiliki guru ASN secara merata.
Menurut Satriwan, 31 Desember 2026 menjadi batas akhir masa tugas guru honorer atau guru non-ASN. Pada tanggal tersebut, semua guru non-ASN diharapkan sudah memiliki status resmi. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2026.
Satriwan Salim menegaskan, “Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer Non-ASN, merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita.”
SE tersebut bertujuan memberi kepastian status dan penggajian bagi guru non-ASN. Satriwan menambahkan bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) tidak memperpanjang kontrak guru honorer, sehingga SE ini menjadi solusi. Ia menyatakan bahwa guru honorer seharusnya diangkat statusnya sebagai ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu, bukan dipecat.
Peraturan yang mendasari ini adalah Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU tersebut secara tegas melarang pemerintah daerah atau sekolah merekrut guru honorer atau non-ASN. Pasal 66 menyatakan: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”
Dengan latar belakang tersebut, Kemendikdasmen melalui SE No 7 Tahun 2026 berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 karena mereka tidak dapat menerima tunjangan profesi dari pusat.
Satriwan Salim juga mengkritik kondisi rekrutmen guru PNS yang telah dihentikan sejak tahun 2019. Guru PNS biasanya diidamkan karena jaminan status hukum, kesejahteraan, karier, pengembangan kompetensi, dan pensiun. Namun, guru ASN PPPK tidak memiliki kepastian status, karier, kesejahteraan, dan pensiun yang sama.
Awalnya, guru ASN PPPK diperkenalkan sebagai solusi bagi guru honorer berusia di atas 35 tahun. Pada masa itu, jumlah guru PPPK mencapai lebih dari 1 juta orang karena akumulasi masalah puluhan tahun. Pemerintah Presiden Joko Widodo kemudian membuka rekrutmen ASN PPPK untuk 800 ribu orang, namun masih tersisa 200 ribu guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK.
Satriwan menyebut rekrutmen guru PPPK sejak 2019 hingga 2024 selalu diselimuti masalah anggaran, rekrutmen, analisis jabatan, ketidakjelasan karier, kontrak yang berbeda-beda, dan bentuk diskriminasi lainnya. Kondisi ini semakin rumit dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenpan RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Aturan ini membuat tata kelola guru ASN menjadi lebih kompleks dan bahkan diskriminatif.
Guru PPPK Paruh Waktu, yang merupakan eks guru honorer yang diangkat menjadi ASN pemda, seringkali tidak menerima gaji. Satriwan menegaskan bahwa kasus tidak dibayarnya gaji guru ASN PPPK terjadi di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya. Ia menilai bahwa ASN PPPK paruh waktu sangat melanggar asas manajemen ASN, yang seharusnya menekankan kepastian hukum, kesejahteraan, nondiskriminatif, dan keadilan sosial.
Rekrutmen guru PNS kembali menjadi topik penting. P2G mendesak pemerintah membuka kembali rekrutmen guru PNS sebagai solusi atas kekurangan dan ketidakmerataan distribusi guru di daerah. Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa pemda harus serius melakukan analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan guru di daerah. Ia juga menyinggung pentingnya anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Anggaran ini dapat menentukan kesejahteraan guru.
“Kami juga mendesak pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran transfer ke daerah, sebab kondisi sempitnya ruang fiskal APBD, menjadi alasan utama Pemda tidak serius mengangkat dan mensejahterakan guru,” ujar Iman.
Selain itu, P2G mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo untuk menyederhanakan tata kelola guru nasional. Saat ini, guru dikelola oleh berbagai kementerian, lembaga, dan pemda. Tata kelola guru terbagi menjadi beberapa komponen: rekrut dan distribusi (pemda), data guru (Badan Kepegawaian Negara), sistem birokrasi guru (Kemenpan RB), pembinaan guru (Kementerian Dalam Negeri), pengembangan kompetensi (Kemendikdasmen dan Kemenag), gaji dan tunjangan profesi guru (Kementerian Keuangan), sekolah rakyat (Kementerian Sosial), serta SMA Unggul Garuda (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi).
Presiden Prabowo telah menyebut lima Pilar Tata Kelola Guru yang didukung P2G. Pilar-pilar tersebut meliputi: kesejahteraan tinggi, kompetensi unggul, rekrutmen sesuai kebutuhan, distribusi yang adil, dan perlindungan yang kuat. Untuk mengurai benang kusut tata kelola guru nasional, P2G mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional. Badan ini akan memiliki kewenangan melaksanakan kelima pilar tata kelola guru tersebut.
“Untuk mengurai benang kusut tata kelola guru nasional, dalam rangka membangun pendidikan yang adil dan berkualitas, memenuhi amanah konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa, sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk Badan Guru Nasional, yang kewenangannya melaksanakan 5 Pilar Tata Kelola Guru tersebut,” tandas Iman.
Keputusan SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026 menjadi titik penting bagi guru honorer. Dengan status resmi, mereka diharapkan dapat menerima gaji dan tunjangan yang layak, serta memiliki jaminan karier. Namun, tantangan tetap ada. Pemerintah daerah masih harus menyesuaikan anggaran dan kebijakan agar guru honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu. Sementara itu, rekrutmen guru PNS yang dihentikan sejak 2019 menambah ketidakpastian bagi calon guru. P2G menegaskan bahwa solusi terbaik adalah membuka kembali rekrutmen guru PNS dan memperkuat sistem tata kelola guru melalui Badan Guru Nasional. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan distribusi guru menjadi lebih merata, kesejahteraan guru meningkat, dan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Nadiem Anwar Makarim Bebas Tuntutan Pengadaan Chromebook
Pemerintah Target Tutup 645 Ribu Anak Tidak Sekolah 2045
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
