Guru Non-ASN Ditetapkan Masa Tugas Hingga 31 Desember 2026
Gambar atau konten salah?
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan batas masa tugas guru non‑ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi sorotan di kalangan tenaga pendidik, karena menimbulkan pertanyaan tentang nasib guru non‑ASN pada 2027.
Di 06 Mei 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan baru. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang‑Undang ASN, yang sebenarnya sudah direncanakan berlaku penuh sejak 2024 namun implementasinya baru efektif mulai 2027.
“Terkait dengan ramainya isu guru non‑ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang‑Undang ASN, yang di Undang‑Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Mu'ti.
Ia menambahkan, “Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang‑Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full‑nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu,” sambungnya.
Untuk menghindari gangguan pada kegiatan belajar mengajar, pemerintah mengadopsi status PPPK Paruh Waktu bagi sebagian guru non‑ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum berhasil lolos penuh. Abdul Mu'ti menyatakan, “Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Skema ini dianggap solusi sementara agar sekolah tetap memiliki tenaga pengajar yang memadai, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru. Namun, Mu'ti mengakui masih ada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam membiayai gaji guru PPPK Paruh Waktu.
“Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah‑daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru‑guru PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Menjawab pertanyaan tentang kejelasan status kepegawaian guru non‑ASN ke depan, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kewenangan utama berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ia menambahkan, “Akan lebih clean and clear,” ujar Mu'ti.
Ia melanjutkan, “Karena menyangkut pelaksanaan Undang‑Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK,” lanjutnya.
Karena itu, pemerintah daerah dan para guru masih menunggu aturan teknis lanjutan dari Kementerian PANRB terkait mekanisme penataan guru non‑ASN setelah 2026.
Di 05 Mei 2026, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa guru non‑ASN masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi ASN di masa mendatang. Ia menegaskan, “Dengan demikian, guru Non‑ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, meminta guru non‑ASN tetap tenang menghadapi perubahan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, “Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non‑ASN,” ujar Nunuk.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan pemutusan masa kerja guru non‑ASN secara mendadak. “Sementara untuk guru non‑ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja guru non‑ASN secara mendadak,” ujarnya.
“Kami terus perjuangkan guru non‑ASN,” sambungnya.
Nunuk menambahkan, pemerintah masih sangat membutuhkan keberadaan guru non‑ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia menyatakan, “Karena itu, Kemendikdasmen sedang menyiapkan skema baru penugasan guru non‑ASN agar keberadaan mereka tetap dapat diakomodasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan berarti menghapus keberadaan guru non‑ASN sepenuhnya, melainkan melakukan penataan sesuai regulasi ASN yang berlaku. “Kebijakan ini bukan berarti menghapus keberadaan guru non‑ASN sepenuhnya, melainkan melakukan penataan sesuai regulasi ASN yang berlaku,” tambahnya.
Isi Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan bahwa sebanyak 237.196 guru non‑ASN tetap dapat melaksanakan tugas dengan memenuhi sejumlah syarat. Berikut ketentuannya:
• Terdata sebagai guru non‑ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024
• Aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
• Penugasan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026
Selama masa penugasan, guru non‑ASN juga tetap memperoleh penghasilan dengan ketentuan:
• Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapatkan tunjangan profesi guru
• Guru bersertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja memperoleh insentif dari Kemendikdasmen
• Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga mendapat insentif dari Kemendikdasmen
• Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa guru non‑ASN masih tetap mendapatkan dukungan hingga masa transisi menuju sistem ASN selesai dijalankan pada 2027 mendatang.
Perubahan ini menandai langkah pemerintah untuk memberikan kepastian karier bagi tenaga pendidik sekaligus memperbaiki tata kelola kepegawaian nasional. Guru non‑ASN tetap memiliki peluang mengikuti seleksi ASN, sementara status PPPK Paruh Waktu menjadi jembatan bagi mereka yang belum memenuhi syarat penuh. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan anggaran agar gaji guru PPPK Paruh Waktu tetap terjaga, dan kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Beasiswa Garuda 2026: Peluang Penuh Dana untuk Siswa SMA
El Nino 1997-98: Dampak Besar, Pemantauan Global Berhasil
Cuaca Berawan di Bandung 05 Juni 2026, Suhu 17‑30°C
Siapkan Rp52 Miliar Mesin Pengolah Sampah 151 Kelurahan Bandung
TPA Sarimukti Penuh, Zona 3 & 4 Diaktifkan Lagi Sekarang
Ayi Solehudin Terkapar 2,5 Tahun Hilang di Gunung Salak
Berita Terbaru
Perez Siap Jadi Presiden Real, Rencanakan Kembali Mourinho
PHK 23.470 Orang 2026, Penurunan dari 46.015 Tahun Lalu
5 Juni 2026: Hari Lingkungan & Perlindungan IUU Ikan
Beasiswa Garuda 2026: Peluang Penuh Dana untuk Siswa SMA
Timnas Indonesia Hadapi Oman 5 Juni 2026 di GBB, Persiapan
Registrasi UM‑PTKIN 2026 Tutup, Ujian SSE 8-14 Juni
