Harley-Davidson Road Glide Lelang BPA Terjual 901 Juta Rupiah
Gambar atau konten salah?
Acara lelang aset negara di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, menampakkan hasil penjualan motor Harley-Davidson yang menarik perhatian publik. Motor tersebut, meski tidak lengkap dokumen, berhasil terjual dengan harga yang jauh melampaui harga mulai.
Motor Harley-Davidson Road Glide yang berwarna blue shark dijual mulai Rp 87.445.700 namun akhirnya laku seharga Rp 901.445.700. “Aset Terpidana H Rajo Emirsyah dkk, satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark laku terjual seharga Rp 901.445.700 dari harga limit Rp 87.445.700,” kata Kuntadi, Kepala BPA Kejagung. Ia menegaskan bahwa model ini menjadi salah satu yang paling diminati oleh peserta lelang.
Motor lain yang juga lelang adalah Harley-Davidson tipe FLHTC 2003. Harga mulai Rp 71.547.600 dan akhirnya terjual seharga Rp 257,5 juta. Kendaraan ini milik PT Lintang Daya Selaras dan diklaim masih dalam kondisi mulus, meskipun tidak dilengkapi STNK maupun BPKB.
Motor Harley FLHTC 2003 memiliki nomor polisi B 6666 WEW. Pemeriksaan di Samsat Banten menunjukkan pajak motor belum dibayar selama 4 tahun 2 bulan 17 hari, dengan jatuh tempo pada 13 Februari 2027. Pajak yang harus dibayarkan saat ini sebesar Rp 17,503 juta, termasuk denda keterlambatan.
Berikut rincian pajak motor Harley FLHTC 2003:
- PKB Pokok: Rp 8,445 juta
- PKB Denda: Rp 1,546 juta
- Opsen PKB Pokok: Rp 5,575 juta
- Opsen PKB Denda: Rp 1,022 juta
- SWDKLLJ Pokok: Rp 415 ribu
- SWDKLLJ Denda: Rp 340 ribu
- Penerbitan STNK: Rp 100 ribu
- Penerbitan pelat nomor: Rp 60 ribu
Jika denda diabaikan, pajak tahunan motor tersebut hanya sekitar Rp 14,435 juta. Sementara untuk Harley Road Glide, tidak ada pelat nomor sehingga besarnya pajak tahunan tidak dapat diketahui.
Keberhasilan lelang ini menyoroti potensi nilai tinggi aset kendaraan bekas, meski tanpa dokumen resmi. Namun, pajak dan perizinan tetap menjadi kendala penting bagi pemilik dan penjual. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan administratif dalam transaksi kendaraan bekas di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Berita Terbaru
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
Kemenpar Luncurkan Program Penertiban Akomodasi 2026
Malaysia Pemenang Piala Dunia 2026, Indonesia Hanya Putros
Rupiah Tertekan, Dolar Naik, BI Terapkan Threshold Valas
