Harley-Davidson Road Glide Lelang BPA Terjual 901 Juta Rupiah
Gambar atau konten salah?
Acara lelang aset negara di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026, menampakkan hasil penjualan motor Harley-Davidson yang menarik perhatian publik. Motor tersebut, meski tidak lengkap dokumen, berhasil terjual dengan harga yang jauh melampaui harga mulai.
Motor Harley-Davidson Road Glide yang berwarna blue shark dijual mulai Rp 87.445.700 namun akhirnya laku seharga Rp 901.445.700. “Aset Terpidana H Rajo Emirsyah dkk, satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark laku terjual seharga Rp 901.445.700 dari harga limit Rp 87.445.700,” kata Kuntadi, Kepala BPA Kejagung. Ia menegaskan bahwa model ini menjadi salah satu yang paling diminati oleh peserta lelang.
Motor lain yang juga lelang adalah Harley-Davidson tipe FLHTC 2003. Harga mulai Rp 71.547.600 dan akhirnya terjual seharga Rp 257,5 juta. Kendaraan ini milik PT Lintang Daya Selaras dan diklaim masih dalam kondisi mulus, meskipun tidak dilengkapi STNK maupun BPKB.
Motor Harley FLHTC 2003 memiliki nomor polisi B 6666 WEW. Pemeriksaan di Samsat Banten menunjukkan pajak motor belum dibayar selama 4 tahun 2 bulan 17 hari, dengan jatuh tempo pada 13 Februari 2027. Pajak yang harus dibayarkan saat ini sebesar Rp 17,503 juta, termasuk denda keterlambatan.
Berikut rincian pajak motor Harley FLHTC 2003:
- PKB Pokok: Rp 8,445 juta
- PKB Denda: Rp 1,546 juta
- Opsen PKB Pokok: Rp 5,575 juta
- Opsen PKB Denda: Rp 1,022 juta
- SWDKLLJ Pokok: Rp 415 ribu
- SWDKLLJ Denda: Rp 340 ribu
- Penerbitan STNK: Rp 100 ribu
- Penerbitan pelat nomor: Rp 60 ribu
Jika denda diabaikan, pajak tahunan motor tersebut hanya sekitar Rp 14,435 juta. Sementara untuk Harley Road Glide, tidak ada pelat nomor sehingga besarnya pajak tahunan tidak dapat diketahui.
Keberhasilan lelang ini menyoroti potensi nilai tinggi aset kendaraan bekas, meski tanpa dokumen resmi. Namun, pajak dan perizinan tetap menjadi kendala penting bagi pemilik dan penjual. Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan administratif dalam transaksi kendaraan bekas di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
