Hary Tanoesoedibjo dan MNC Harus Bayar Rp531,5 Miliar tuntutan

Dewi M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 52 dibaca
Bisik.id
Hary Tanoesoedibjo dan MNC Harus Bayar Rp531,5 Miliar tuntutan

Gambar atau konten salah?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka. Hukumannya berupa pembayaran ganti rugi materiil sebesar US$ 28 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 531,5 miliar.

Jusuf Hamka mengaku bersyukur karena kebenaran dianggap telah terungkap. Ia menegaskan, “Buat saya, ya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi, ini keputusan tadi yang bagus,” kata Jusuf Hamka ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23 April 2026).

Perkara ini berjudul No. 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan berfokus pada transaksi tukar‑menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo serta perusahaan MNC Asia Holding. Majelis hakim menegaskan bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar‑menukar surat berharga, bukan jual‑beli. “Jadi di dalam poin penting dalam salinan putusan sidang itu, bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi, bukan jual‑beli karena NCD (Negotiable Certificate of Deposit) bukan alat pembayaran yang sah,” ucap Jusuf Hamka.

Ia berharap, di era Presiden Prabowo Subianto, semakin banyak hakim yang memberikan keadilan bagi semua masyarakat. “Kami jujur, tadinya sudah pesimis karena yang kami hadapi nggak main‑main, kemudian berkolaborasi bekas sama orang keuangan kami juga waktu itu di perusahaan itu, sekarang menjadi tergugat kedua,” tutur Jusuf Hamka.

Melalui perwakilannya, Jusuf Hamka menyebutkan akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi dalam beberapa hari ke depan. Ia menilai perhitungan ganti rugi masih kurang adil. “Menurut lawyer ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti tunggu saja lawyer kita akan dalam 1‑2 hari ini akan memberikan pernyataan. Paling tidak selama ini yang menghina saya, memfitnah saya, bahkan bilang saya halusinasi, kami tidak halusinasi, ini fakta!” tegas Jusuf Hamka.

Berikut amar lengkap putusan gugatan ini:

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat (CMNP).
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 000 000 ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 000 000 000.
  4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 024 000.
  6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Keputusan ini menegaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan tidak bersifat jual‑beli, melainkan pertukaran surat berharga. Dengan demikian, hukumannya menegaskan bahwa pihak yang terlibat harus menanggung kerugian yang ditimbulkan. Jusuf Hamka menegaskan bahwa ia tidak pernah mengalami halusinasi, melainkan fakta yang terungkap lewat putusan pengadilan. Keputusan ini juga menjadi contoh bahwa proses hukum dapat menegakkan keadilan bagi pelaku usaha yang dirugikan.

Hary TanoesoedibjoPT MNC Asia HoldingPT Citra Marga Nusaphala PersadaJusuf Hamkaganti rugitransaksi tukar‑menukar surat berhargaPengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komentar

Memuat komentar...